Close Menu
    info terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Diduga Main Sengklek, YPI Darul ‘Ulum Aceh Keluarkan Guru Dan Santri
    Aceh Timur

    Diduga Main Sengklek, YPI Darul ‘Ulum Aceh Keluarkan Guru Dan Santri

    RedaksiApril 18, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Darul ‘Ulum Aceh, memutuskan untuk memberhentikan SF dari status guru dan SR sebagai santriwati, sejak 5 Januari 2022.

    Keduanya dikeluarkan untuk memudahkan penyelidikan pihak kepolisian terkait kasus dugaan pelecehan anak dibawah umur yang dilakukan SF terhadap SR.

    “SF sebelumnya salah satu dewan guru, begitu juga SR adalah santriwati di YPI Darul ‘Ulum Aceh. Meskipun SF tidak mengaku, namun pihak keluarga SR telah melaporkan dugaan pemerkosaan dan pelecehan anak dibawah umur ke polisi di tahun 2021 berdasarkan pengakuan SR ke orangtuanya,” kata Ketua YPI Darul ‘Ulum Aceh, Tgk H Abdullah, S.Pd.I, dalam Siaran Persnya, Senin (18/4/2022).

    Terlepas dari benar atau tidak SF melakukan pencabulan sebagaimana dilaporkan ke [enegak hukum, lanjut Tgk H Abdullah, pihak YPI Darul ‘Ulum Aceh menghargai penyelidikan dan penyidikan Polri, sehingga keduanya dikembalikan ke pihak keluarga.

    Dikatakannya, dalam Poin 19 Peraturan YPI Darul ‘Ulum Aceh disebutkan, ‘setiap dewan guru yang berhubungan dengan penyelidikan polisi, dan akan berhadapan dengan persidangan hakim dan jaksa, maka dewan guru tersebut diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat oleh pimpinan YPI Darul ‘Ulum Aceh. Hal itu dianggap menyalahi peraturan yang berlaku di YPI Darul ‘Ulum Aceh’.

    Tgk H Abdullah juga menambahkan, bahwa dalam Poin 21 Peraturan YPI Darul ‘Ulum Aceh disebutkan, ‘setiap dewan guru atau santriwan/wati yang mengerjakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT dianggap menyalahi peraturan dan ADRT YPI Darul ‘Ulum Aceh, maka boleh bagi pimpinan mengeluarkan dewan guru dan santriwan/wati dari YPI Darul ‘Ulum Aceh’.

    Baca Juga:

    • Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Cabuli Santriwati Dibawah Umur
    • Oknum ASN di Aceh Timur Diduga Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali Sejak 2018
    • Terlibat Narkoba Hingga Pencabulan, Sebanyak 28 personel Polda Sumut diberhentikan

    Menurut Tgk H Abdullah, peraturan tersebut mulai berlaku sejak YPI Darul ‘Ulum Aceh didirikan sejak tahun 2010. Tidak hanya dititik beratkan terhadap santriwan/wati (putra-putri), namun peraturan yang dibuat pimpinan YPI Darul ‘Ulum Aceh juga berlaku terhadap seluruh guru sebagai tenaga pendidik disana.

    Sebagai pimpinan YPI Darul ‘Ulum Aceh, pihaknya mempersilakan polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Jika fakta persidangan SF bersalah, maka hukum harus dihukum sesuai dengan keputusan pengadilan. Begitu sebaliknya, jika SF tidak bersalah, maka harus dibebaskan dari berbagai tuntutan,” demikian Tgk H Abdullah S.Pd.I. ***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    ridhaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Simpang Ulim – Kelompok pengrajin tenun lokal Aceh Timur di Simpang Ulim menyambut tamu…

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,501
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.