Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Darul ‘Ulum Aceh, memutuskan untuk memberhentikan SF dari status guru dan SR sebagai santriwati, sejak 5 Januari 2022.
Keduanya dikeluarkan untuk memudahkan penyelidikan pihak kepolisian terkait kasus dugaan pelecehan anak dibawah umur yang dilakukan SF terhadap SR.
“SF sebelumnya salah satu dewan guru, begitu juga SR adalah santriwati di YPI Darul ‘Ulum Aceh. Meskipun SF tidak mengaku, namun pihak keluarga SR telah melaporkan dugaan pemerkosaan dan pelecehan anak dibawah umur ke polisi di tahun 2021 berdasarkan pengakuan SR ke orangtuanya,” kata Ketua YPI Darul ‘Ulum Aceh, Tgk H Abdullah, S.Pd.I, dalam Siaran Persnya, Senin (18/4/2022).
Terlepas dari benar atau tidak SF melakukan pencabulan sebagaimana dilaporkan ke [enegak hukum, lanjut Tgk H Abdullah, pihak YPI Darul ‘Ulum Aceh menghargai penyelidikan dan penyidikan Polri, sehingga keduanya dikembalikan ke pihak keluarga.
Dikatakannya, dalam Poin 19 Peraturan YPI Darul ‘Ulum Aceh disebutkan, ‘setiap dewan guru yang berhubungan dengan penyelidikan polisi, dan akan berhadapan dengan persidangan hakim dan jaksa, maka dewan guru tersebut diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat oleh pimpinan YPI Darul ‘Ulum Aceh. Hal itu dianggap menyalahi peraturan yang berlaku di YPI Darul ‘Ulum Aceh’.
Tgk H Abdullah juga menambahkan, bahwa dalam Poin 21 Peraturan YPI Darul ‘Ulum Aceh disebutkan, ‘setiap dewan guru atau santriwan/wati yang mengerjakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT dianggap menyalahi peraturan dan ADRT YPI Darul ‘Ulum Aceh, maka boleh bagi pimpinan mengeluarkan dewan guru dan santriwan/wati dari YPI Darul ‘Ulum Aceh’.
Baca Juga:
- Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Cabuli Santriwati Dibawah Umur
- Oknum ASN di Aceh Timur Diduga Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali Sejak 2018
- Terlibat Narkoba Hingga Pencabulan, Sebanyak 28 personel Polda Sumut diberhentikan
Menurut Tgk H Abdullah, peraturan tersebut mulai berlaku sejak YPI Darul ‘Ulum Aceh didirikan sejak tahun 2010. Tidak hanya dititik beratkan terhadap santriwan/wati (putra-putri), namun peraturan yang dibuat pimpinan YPI Darul ‘Ulum Aceh juga berlaku terhadap seluruh guru sebagai tenaga pendidik disana.
Sebagai pimpinan YPI Darul ‘Ulum Aceh, pihaknya mempersilakan polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Jika fakta persidangan SF bersalah, maka hukum harus dihukum sesuai dengan keputusan pengadilan. Begitu sebaliknya, jika SF tidak bersalah, maka harus dibebaskan dari berbagai tuntutan,” demikian Tgk H Abdullah S.Pd.I. ***