Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merealisasikan atau menindak lanjuti hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP- RI) memecat atau memberhentikan Nurmi SAg atau dari jabatan Ketua KIP Aceh Timur periode 2018- 2023 karena dianggap melanggar kode etik.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang DKPP RI Jalan Wahid Hasyim no 117 Jakarta Pusat, pada Rabu 18 Mei 2022 lalu.
Dalam petikan surat KPU RI no 148 tahun 2022 tentang pemberian sanksi kepada ketua merangkap anggota dan anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Propinsi Aceh yang diperoleh Klikwarta.com, Jumat, 10 Juni 2022.
Baca Juga:
- Diduga Langgar Kode Etik, KIP Aceh Timur Dapat Panggilan Sidang DKPP
- KIP Aceh Timur; Solid Bersama Sang ‘Nakhoda’
- Cara Membuat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA dan SMK
Dalam petikan surat KPU RI tersebut Nurmi S.Ag selain diberhentikan sebagai Ketua KIP Aceh Timur juga mendapatkan sanksi lainnya yakni peringatan keras.
Sementara, Sofyan, Yusri dan Faisal hanya mendapatkan sanksi peringatan. Sedangkan Eny Yuliana tidak mendapatkan sanksi apa- apa bahkan direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dihubungi secara terpisah melalui selulernya Ketua LSM KANA (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh ) mengatakan, pihaknya mengharapkan kepada penyelenggara agar tidak melakukan atau mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
- Duh! 5 Komisioner KIP Aceh Timur Terancam Dipecat
- Duh, Diduga Ada Sarat Permainan Perekrutan Tenaga PPNPN di KIP Aceh Timur
- Ketua DPRA Protes dan Walk Out dari Seminar Uji Publik Rancangan UU Revisi UUPA
“Kedepan pihaknya mengharapkan terkait dalam hal memilih Ketua KIP yang baru agar benar- benar yang dipilih yang mampu, layak dan mempunyai kredibilitas sehingga independensinya dapat dipercaya guna untuk menghindari agar tidak terjadinya kepentingan politik atau titipan kepentingan seperti yang diterpa issu selama ini,,” cetus Muzakkir selain sebagai LSM, dianya juga sebagai tim advokasi dalam melakukan gugatan ke DKPP RI terhadap KIP Aceh Timur beberapa bulan lalu.
Lanjutnya, KIP Aceh Timur adalah sebagai lembaga yang independen. “Jangan mengelola konflik dilembaga tersebut kalau memang itu terjadi maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali mengajukan gugatan ke DKPP RI,” demikian Muzakkir.
Sebagaimana diketahui ketua dan komisioner KIP Aceh Timur diadukan ke DKPP RI terkait pemecatan Heri Saputra, Admin Operator SIDALIH ( Sistem Informasi Data dan Daftar Pemilih) dan tenaga pendukung pemuktahiran data pemilih.