Close Menu
    info terkini

    Ketua DPRA Zulfadli Minta Demonstran Tambah Poin Aceh Pisah dari Pusat

    September 2, 2025

    Peresmian Rumah Sakit Mulia Raya di Peudawa: Siap Berikan Layanan Prima

    September 2, 2025

    Warga Asal Aceh Timur Meninggal di Lapas Khusus Nusakambangan

    September 2, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Dugaan Permerkosaan, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Aceh Timur
    Aceh Timur

    Dugaan Permerkosaan, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Aceh Timur

    RedaksiApril 19, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Tim Kuasa Hukum SF (27) telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Polres Aceh Timur ke Mahkamah Syariyah Idi, atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

    Tarmizi Yakub, S.H.,M.H., yang merupakan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) hari ini Selasa, (19/4/2022) telah mengajukan permohonan Praperadilan kepada Mahkamah Syar’iyah Idi dan sudah terdaftar dengan nomor register 1/JN.Pra/2022/MS.Idi dengan alasan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya masih prematur dan belum terpenuhi dua alat bukti yang cukup, sebagaimana di syaratkan UU yang berlaku.

    “Praperadilan Ini merupakan upaya hukum yang dapat kami lakukan terhadap penyidik atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Penyidik Polres Aceh Timur terhadap klien kami, pada hari Jumat (8/4) lalu. Selain Prematur dengan belum terpenuhi dua alat bukti, dalam kasus ini juga adalah tindakan fitnah yang dilakukan oleh anak pelapor dengan motif sakit hati terhadap klien kami,” ungkap Tarmizi

    Selain itu, Kuasa Hukum juga menyayangkan tindakan Polres Aceh Timur melalui Seksi Humas dengan telah menggiring opini terhadap SF seakan-akan telah bersalah dengan menyebarkan berita penetapan tersangka dan penahanan di sertai foto tersangka

    “Polres Aceh Timur melalui siaran pers humas, Rabu, (12/4) lalu telah mengiring opini seakan-akan klien kami sudah bersalah, dengan menyebarkan berita penetapan tersangka ke berbagai media dan itu merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum yang berjalan, menurut kami penegakan hukum yang hanya lips service dan tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkap Ketua Peradi SAI DPC Banda Aceh.

    Baca Juga:

    • Diduga Main Sengklek, YPI Darul ‘Ulum Aceh Keluarkan Guru Dan Santri
    • Kelakuan Bejat Dua Pria Sengklek Anak Dibawah Umur, Kini Diringkus Polres Aceh Timur
    • Sengklek Berujung Aborsi, Jembatan Ambruk Jadi Saksi

    Lebih lanjut, Tarmizi mengungkapkan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Penyidik Polres Aceh Timur tersebut telah mencederai rasa keadilan, serta tidak memiliki empati dan rasa kemanusiaan antar sesama manusia yang sedang berhadapan dengan hukum untuk menjaga nama baik dan menjunjung tinggi azas hukum praduga tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Sementara itu, perkara yang dituduhkan kepada klien sebagaimana surat penetapan tersangka dan penahanan adalah bahwa SF telah melakukan Jarimah perkosaan dan Jarimah pelecehan seksual terhadap SR pada tanggal 28 maret 2022.

    “sementara Klien kami dari tanggal 8 Maret s/d 8 April 2021 tidak berada di Dayah tempat tuduhan terjadi peristiwa jinayat, bahkan tanggal 27, 28 dan 29 April 2021 klien kami sedang sakit di Aceh Tamiang dan klien kami melaksanakan tugas kampus yaitu KPM (Kuliah Pengabdian Masyarakat), untuk hal tersebut kita punya bukti dan saksi yang akan kita hadirkan ke Persidangan nantinya” jelasnya.

    Baca Juga:

    • Ketua DPRA Zulfadli Minta Demonstran Tambah Poin Aceh Pisah dari Pusat
    • Peresmian Rumah Sakit Mulia Raya di Peudawa: Siap Berikan Layanan Prima
    • Warga Asal Aceh Timur Meninggal di Lapas Khusus Nusakambangan
    • Prabowo Berulangkali Pertanyakan Penggunaan Dana Otsus Aceh & Papua Minim Hasil
    • Al-Farlaky FC U-13 Wakili Aceh di Piala Soeratin Nasional

    Pungkasnya, Tarmizi Yakub Ketua Tim Kuasa Hukum menyayangkan tindakan yang telah menetapkan Tersangka SF tanpa memeriksa dulu saksi yang meringankan dan membantah tuduhan tersebut oleh Penyidik Polres Aceh Timur yang telah melanggar Asas legalitas, Profesionalitas, Netralitas dan Asas Prosedural, Serta Perkap KAPOLRI tahun 2019 sehingga sangat merugikan terhadap kliennya.***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Ketua DPRA Zulfadli Minta Demonstran Tambah Poin Aceh Pisah dari Pusat

    zakariaSeptember 2, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Ketua DPR Aceh (DPRA) Zulfadli meminta massa demonstran untuk menambahkan poin Aceh…

    Peresmian Rumah Sakit Mulia Raya di Peudawa: Siap Berikan Layanan Prima

    September 2, 2025

    Warga Asal Aceh Timur Meninggal di Lapas Khusus Nusakambangan

    September 2, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 2025

    5 Jam Jalani Pemeriksaan Kejari Aceh Timur, Mantan Bupati Rocky Dihujani 26 Pertanyaan

    August 28, 2025

    Diperiksa Kejari Aceh Timur, Rocky Saksi Terakhir, Selanjutnya Penetapan Tersangka

    August 28, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Ketua DPRA Zulfadli Minta Demonstran Tambah Poin Aceh Pisah dari Pusat

    September 2, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,346
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.