Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Di duga telah terjadinya mengintervensi dalam pemilihan aparatur desa Panton Rayeuk M Kecamatan Banda Alam, Diduga kepala desa panton rayeuk M Telah membentuk staf panitia di nilai tidak sesuai standart (Tidak Mengikuti Qanun).
Salahuddin selaku warga mengatakan ” ada ketidak sesuaian dalam pemilihan aparatur ini mulai dari pendaftaran yang hanya di buka rentang waktu hanya dua (2) hari saja sejak dibukanya pendaftaran”. Rabu (09/03/2022).
“Kemudian dalam kelengkapan berkas administrasi seharusnya apabila ada pendaftar yang tidak melengkapi administrasi, panitia harus menolak namun tetapi malah ada yang sebaliknya.”
“Kemudian terkait mekanisme nya Ketika ada masyarakat yang komplain (Kritik) mereka para panitia mengatakan Itu hak kepala desa dan ketika ada yang melapor kepada Tuha peut jawabannya sungguh nyeleneh yaitu ” Sit Kupreh Awak Kah Gugat “.( memang saya menunggu kalian gugat).” ungkapnya Salahuddin.
“Sementara mereka membuat penjaringan tersebut merujuk kepada Qanun tetapi mereka sendiri yang melanggarnya. Dan kepala Desa juga tidak merespon terkait kegaduhan atau kekacauan ini.” Cetusnya
Ia Juga Memberi Contoh Surat perekrutan yang tak sesuai ketentuan administrasi negara yang tak bubuhi tanda tangan dan di nilai ini juga tak sesuai aturan ayang ada.
Baca Juga:
- Aceh Timur Siapkan Peserta MTQ XXXVIII Pidie Jaya
- IRT di Kota Langsa Jadi Korban Penyerangan dan Perampokan Oleh OTK
- Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu Resmi Diumumkan ICC
- Donasi Warga untuk Calon Bupati Aceh Timur Iskandar Alfarlaky – Zainal Abidin
- Cegah Masuk Rohingya Pol Airud Aceh Timur Patroli Perairan Malam Hari
Sementara itu camat mengatakan kepada masyarakat bahwa beliau tidak akan merekomendasikan SK kepada Calon yang tidak memenuhi persyaratan.
Musliadi Selaku Camat Kecamatan Banda Alam menjelaskan “.. saya tidak akan merekom siapapun dalam kecamatan saya (Banda Alam) jika ada salah satu orang/anggota yang ingin menjabat tidak sesuai Aturan atau qanun yang berlaku. di situ Sudah jelaskan dan secara rinci bagaimana caranya dalam pengangkatan perangkat desa”. Jelasnya
Fakta dilapangan panitia di desa itu tetap menerima berkas walaupun ada yang melebihi umur dan Ijazah SMU sederajat tidak ada.
Mulai dari persyaratan administrasi, sampai kepada mekanisme pengangkatannya, tetapi yang terjadi ada beberapa hal yang diduga tak sesuai dengan aturan Qanun yang berlaku .
Jafar Selaku Geusyik Panton Rayeuk M ia membantah hal itu terjadi demikian, ia menjelaskan “… Saya telah membuka pendaftaran sejak bulan Satu dan telah diumumkan, dan Kepada siapa pun yang ingin mendaftar silakan mengajukan diri”. jelasnya.
Ia juga mengatakan ” tanggal 1 bulan 3 SK kaur habis silakan membuat berkas siapa yang ingin mengajukan diri. di malam pembubaran kaur sebelumnya tanggal 22 kembali mengumumkan kepada dusun, tuha peut, kaur sebelumnya siapa pun yang ingin maju kembali silakan mengajukan diri kembali jika berminat dan kepada orang baru yang ingin bergabung lain nya.” katanya
“Bahkan saat seleksi juga didampingi oleh babinsa, mukim, anggota dari camat (Muspika) Kali ini yang mendaftar cuman satu orang dan tak ada yang mendaftar lain, maka karena dia sendiri yang mengikuti maka dia yang menang dalam seleksi ini” jelas geusyik.***