Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-Farlaky Santuni Anak Yatim di Blang Nie, Lanjut Tinjau Huntara

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Hamili Istri Napi, Bripka IS Dihukum Penjara 21 Hari
    Aceh Timur

    Hamili Istri Napi, Bripka IS Dihukum Penjara 21 Hari

    RedaksiDecember 15, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Hukum – Bripka IS (35), anggota Polres Lahat yang terlibat hubungan asmara dengan IS (20), seorang istri narapidana kasus narkoba, dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari.

    Selain itu, Bripka IS juga dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.

    Dalam sidang disiplin yang berlangsung di Polda Sumatera Selatan, terungkap bahwa Bripka IS dan IN ternyata memiliki hubungan khusus.

    Keduanya kemudian melakukan hubungan suami istri hingga IN mengandung anak hasil hubungan gelap mereka.

    Saat ini, kehamilan memasuki usia dua bulan.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan, pebuatan yang dilakukan oleh Bripka IS telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian. 

    Sebab, Bripka IS diketahui saat ini telah memiliki istri dan anak.

    “Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022. Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan,” kata Supriadi kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

    Supriadi mengatakan, dari seluruh fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan maupun ancaman yang dialami oleh IN.

    Hubungan gelap antara Bripka IS dan IN didasari atas dasar keinginan bersama.

    “Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat. Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial,” ujar Supriadi.
    .
    Source : Kompas.com

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur kabar internasional
    Demo
    Demo
    Highlights

    Bupati Al-Farlaky Santuni Anak Yatim di Blang Nie, Lanjut Tinjau Huntara

    zakariaMarch 3, 2026

    #Bawa Sembako untuk Penghuni Huntara Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Suasana haru menyelimuti lokasi hunian…

    Pansus HGU DPRK Aceh Timur Dibentuk untuk Cari Solusi Konflik Agraria yang Berkeadilan

    March 3, 2026

    BERBAGI BERKAH DI TENGAH MUSIBAH: Sahabat Yatim Darul Aman Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Aceh Timur

    March 3, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Sebut Karakter Gempa dan Banjir Berbeda, Bupati Aceh Timur Protes 3.500 Rumah Dinyatakan TMS

    February 27, 2026

    Menara Telekomunikasi di Aceh Timur Berbahaya, Warga Minta Pengecekan

    February 26, 2026

    Nurdin M Taleb, Keusyik Keude Keumuneng Idi Tunong, Apresiasi Kunjungan Haji Ruslan Daud

    February 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bupati Al-Farlaky Santuni Anak Yatim di Blang Nie, Lanjut Tinjau Huntara

    March 3, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026713
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.