Aceh Timur | Ketum HMI Komisariat Bandar khalifah Cabang Aceh Timur : SE Kemenag Justru Berpotensi Jadi Sumber Disharmoni Antar-umat beragama
Bahkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjelaskan maksud dari penerbitan SE tersebut juga membuat gaduh. Sebab, Gus Yaqut seolah menyamakan konten atau isi pengeras suara di masjid dengan suara gonggongan anjing.
“Atas alasan itu, ketum HMI Komisariat Bandar khalifah mendesak Menteri Agama membatalkan SE 5/2022 karena terbukti timbulkan gaduh dan disharmoni,” tegas Ketua Umum HMI Komisariat Bandar khalifah , AFRIZAL MARZUKI, kepada awak media.
Baca Juga :
- Dari Sumur Tradisional Ke Legal: BPMA Kejar Lifting Migas Aceh Timur, 4 Kecamatan Jadi Perintis
- Sudah 9 Hari Berlalu Semangatnya Masih Nyala! SMKN 1Idi Borong Juara Di Karnal HUT RI Ke-81 Aceh Timur
- 9 Bulan Pasca Banjir, Sektor Perikanan Aceh Timur Dengan Kerugian Rp2,5 Triliun Belum Tersentuh
- Ketua TP PKK Aceh Timur Serahkan Bantuan UEP Untuk 30 Ibu-Ibu Pelaku UMKM
- Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan
Soal gonggongan anjing, Afrizal menilai, diksi yang dipilih justru menjadi parameter bahwa seorang Menteri Agama tidak pandai di dalam memilih analogi. Sehingga apapun alasan pembenaran atau klarifikasi dari Menteri Agama tentu sudah melukai sebagian besar perasaan umat Islam di Indonesia,”
“Karenanya, Menteri Agama harus segera meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada umat Islam,” sambungnya
Sedari awal, HMI sudah tegas menolak penerbitan SE. Sebab, SE itu hanya diperuntukkan kepada masjid dan musala yang jelas identik dengan umat Islam. Sementara pengeras suara yang digunakan saat beribadah oleh agama lain tidak diatur.
“Jokowi sebagai presiden wajib segera mengevaluasi Menteri Agama sebagai salah satu menteri kabinet Jokowi yang tidak jarang menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” demikian Afrizal Marzuki.***

