INFOACEHTIMUR.COM | Berawal dari sebuah unggahan video yang menyiarkan adanya dugaan penimbun minyak goreng curah di SPBU berlokasi di Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Rekaman tersebut memperlihatkan salah satu anggota DPRK Aceh Timur tengah melakukan investigasi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono pada Kamis, 24 Februari 2022 mengatakan, Satgas Pangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur juga ikut ke lokasi melakukan penyelidikan terhadap SA pemilik dan distributor minyak goreng curah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan terhadap SA, minyak goreng curah itu berasal dari wilayah Kota Lhokseumawe sedangkan SBPU Madat hanya menjadi tempat untuk mempermudah berlangsungnya kegiatan penyaluran minyak goreng curah yang dilakukan oleh SA selaku distributor,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak distributor minyak goreng curah sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi HET. yang mana dalam pendistribusian dilakukan sebanyak seminggu sekali. Adapun warga yang membeli berasal dari wilayah Madat dan warga Lhoksukon, Aceh Utara.
“Kita juga sudah berkoordinasi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur dan dinyatakan tidak adanya penimbunan terhadap minyak goreng curah seperti berita yang sudah viral di media sosial,” terangnya.
Kaa Kasatreskrim mengutip mengutip pernyataan Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Aceh Timur yang menyebutkan, minyak goreng curah tersebut berasal dari luar Aceh Timur dan tidak terdapat masalah, selama Kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan.
“Hingga saat ini belum ditemukan adanya pidana yang terjadi. Meskipun demikian kami masih dalami proses penyelidikan, ada tidaknya pidana pada kegiatan tersebut,” demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono.