Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Kasus Korupsi APBG Matang Jrok, Madat
    Aceh Timur

    Kasus Korupsi APBG Matang Jrok, Madat

    RedaksiMarch 23, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran (TA) 2018 Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur akhirnya dirampungkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur.

    Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Dizha Fezuono, S.I.K., mengungkapkan, berkas perkara tersangka MK (31), sudah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dan dinyatakan P21.

    “Setelah dinyatakan lengkap atau P21, maka selanjutnya dilimpahkan atau Tahap II kepada JPU Kejari Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim, Selasa, (22/03/2022).

    Dikatakannya, pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Aceh Timur pada hari ini sekira pukul 16.30 WIB dan diterima langsung oleh Hafrizal, S.H., M.H. selaku JPU.

    “Sudah kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan APBG TA 2018 Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat yang merugikan perekonomian/keuangan negara sebesar Rp. 523.107.700,- (Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah), yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

    Menurut perwira pertama Polri ini, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-13/L.1.22/Ft.1/03/2022, tanggal 21 Maret 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).

    Dijelaskannya, dengan adanya pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka kasus tersebut berada di bawah kewenangan jaksa, untuk disidangkan.

    “Terhadap tersangka MK selaku mantan Keuchik Matang Jrok, Kecamatan Madat, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

    Korupsi Aceh Timur Madat
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.