Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Kasus pemerkosaan santriwati di salah satu pesantren diwilayah Kecamatan Nurussalam dengan tersangka warga Kec. Darul Aman berinisial SF (27) telah memasuki tahap lanjutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
Diketahui Semeru SH, M.H selaku Kepala Kejari juga terlibat langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan pengadilan nanti.
“Perkara ini menjadi atensi serius dari saya,” terang Kepala Kejari Aceh Timur.
Kepala Kejari terlibat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama 3 orang Jaksa lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur Semeru, SH, M.H menerangkan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kasus santri aceh itu telah diserahkan oleh Polres Aceh Timur kepada Kejari Aceh Timur.
SPDP tersebut disusul dengan berkas perkara untuk dilakukan penelitian dan koordinasi.
Penelitian dan kooedinasi bertujuan untuk kelengkapan formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Baca Juga:
- Ketemu Tito, Paduka Minta Dukungan Finansial untuk Lembaga Wali Nanggroe dan Dua Permintaan Lainnya
- Tindak Lanjut Potensi Migas Laut Aceh, PGN dan Mubadala Energy Siapkan Infrastruktur
- Rakyat Aceh Menggugat Demo Kantor Gubernur: Tolak Batalyon, Minta Tanah Blang Padang Dikembalikan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Aceh Timur turut meminta kepada seluruh jajaran untuk berkoordinasi dengan instansi tekait, baik itu iInstansi di pusat maupun daerah.
Koordinasi dimaksud perihal pemulihan terhadap korban.