Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Sebanyak 18 orang terdakwa dalam perkara narkotika dijatuhkan hukuman mati dalam waktu dekat. Hal tersebut dinyatakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
Hukuman mati kepada 18 terdakwa itu dalam rentang waktu setahun terakhir.
Melansir ANTARA, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru di Aceh Timur didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi di Aceh Timur, Kamis, mengatakan tuntutan maksimal tersebut sebagai upaya melahirkan efek jera bagi terlibat narkotika.
“Sejak Juli 2021 hingga juli 2022 ada 18 terdakwa dari 18 perkara narkotika dituntut hukuman. Tuntutan tersebut merupakan hukuman maksimal,” kata Semeru.
Semeru mengatakan sebagian tuntutan tersebut ada yang terima majelis hakim dan ada juga dihukum lebih ringan. Dari 18 perkara tersebut sebagiannya juga sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tapi, ada juga yang masih dalam proses upaya hukum, baik banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh maupun kasasi di Mahkamah Agung” kata Semeru.
Semeru mengatakan belasan terdakwa narkotika yang dituntut dengan hukuman mati tersebut di antaranya berperan sebagai kurir, pengedar, dan ada juga bandar antarnegara.
Baca Juga:
- Warga Peureulak di Tuntut Pidana Mati Atas kepemilikan 133 kilogram Sabu – Sabu
- Satresnarkoba Polres Aceh Timur Ringkus Tiga Bandar Narkotika Jenis Sabu
- Pengendali Penyelundupan 536 Kg Sabu di Aceh, 2 Napi Dituntut Mati
“Tuntutan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting untuk melindungi masyarakat serta dapat menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Semeru.
Selain pidana mati, kata Semeru, jaksa penuntut umum di Kejari Aceh Timur juga menuntut 100 terdakwa perkara narkotika lainnya dengan tuntutan pidana penjara dengan hukuman bervariasi.
“Dari 100 terdakwa narkotika tersebut, 98 di antaranya sudah dieksekusi ke penjara atau inkrah. Sedangkan dua terdakwa lainnya masih dalam proses hukum,” kata Semeru.