Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Timur, H Iskandar A Gani, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Timur.
“Karena kewenangan tersebut ada pada pihak DPRK dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur. Kecuali, bila ada laporan yang masuk secara formil dan materil, maka Bawaslu/Panwaslih Aceh Timur baru bisa bergerak melakukan pengawasan terhadap proses PAW anggota Dewan dimaksud”, demikian diungkapkan H Iskandar A Gani, Kamis (26/5/2022), ketika dimintai tanggapannya terkait proses PAW anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Aceh (PA) atas nama Irwanda.
Menurutnya, mekanisme tentang PAW Anggota DPRK Aceh Timur tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, Perubahan dari Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Baca Juga : Situs Bawaslu Aceh Diretas Hacker
Wacana Pemilu Diundur, Akankah Pamor PDIP Bakal Meningkat
Dijelaskan H Iskandar A Gani, bahwa peran Bawaslu/Panwaslih Aceh Timur dalam Proses PAW anggota Dewan tersebut sama sekali tidak ada, jika pihak terkait tidak memnyampaikan laporan secara formil dan materil ke Panwaslih.
Dikatakan, PAW anggota DPRK Aceh Timur merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar Peringkat Perolehan suara dari Partai Politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama.
Perlu di garisbawahi, ada tiga alasan yang dapat menjadi adanya PAW anggota Dewan yaitu, meninggal dunia,
mengundurkan diri, dan diberhentikan.
“Pada Prinsipnya sebagaimana yang diatur dalam PKPU, Pimpinan DPRK mengirimkan surat kepada KIP Aceh Timur untuk meminta penggantian antarwaktu anggota dewan yang diberhentikan dengan melampirkan surat dari pimpinan Partai Politik. Jika tidak dilampirkan surat dari pimpinan
Partai Politik, maka KIP Aceh Timur melakukan klarifikasi ke Dewan untuk meminta lampiran tersebut,” ujar H Iskandar.
Baca Juga : Bupati Rocky Pantau Vaksinasi Booster Covid-19 untuk ASN di Aceh Timur
Bupati Aceh Timur Terima Anugerah Awards Kategori Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Berbasis Kawasan
Selanjutnya, bila terdapat informasi bahwa anggota dewan yang diberhentikan melakukan upaya hukum atas pemberhentiannya, maka KIP Aceh Timur tetap menyampaikan nama calon pengganti antar waktu dengan catatan disertai keterangan bahwa anggota dewan yang diberhentikan sedang melakukan upaya hukum.
“Dalam hal klarifikasi membutuhkan waktu lebih dari 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat Pimpinan dewan, KIP Aceh Timur tetap mengirimkan surat jawaban disertai keterangan sedang melakukan proses klarifikasi,” kata Iskandar
Iskandar juga memberikan penjelasan bahwa, dalam hal calon pengganti antarwaktu belum menyerahkan tanda terima LHKPN, KIP Aceh Timur tetap menyampaikan nama disertai keterangan bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut memenuhi syarat sepanjang telah menyerahkan tanda terima LHKPN.
“pada prinsipnya penetapan calon pengganti antarwaktu Tetap mempedomani ketentuan dalam PKPU. Regulasi sudah jelas mengatur tentang PAW, termasuk tahapan seperti apa, tinggal melaksanakan saja”, demikian H Iskandar A Gani yang Membidangi Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu/Panwaslih Aceh Timur. (Red AF)
afnews.co.id