Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Lakalantas Yang melibatkan Mobil penumpang Bus Kontra dengan sebuah Becak Barang melibatkan satu orang luka berat.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 12 Mei 2022 yang terjadi sekitar jam 06. 00 Wib pagi, menurut laporan yang kami terima kejadian itu terjadi di dekat jembatan Arakundoe Jln. Lintas Medan – Banda Aceh tepatnya di Ds. Blang Gleum Kec. Julok Kab. Aceh Timur.
Diketahui Mobil penumpang Bus bernopol BL 7314 AA dan Becak Barang Nopol B 6488 BGC. Sedangkan Pengemudi mobil Bus di kendarai oleh bapak Muhammad Ridha (35) warga Ds. Krueng Cut Kec. Syah Kuala Kab. Aceh Besar.
Dan Pengendara Becak Barang bapak Dedek Iskandar (38) mengalami luka berat ia merupakan warga Ds. Raya Dsn. Raya, Brastagi Karo.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur Iptu Trisnawati di Aceh Timur, mengatakan, “Mobil Bus yang di kemudikan oleh a.n MUHAMMAD RIDHA melaju dari arah B. Aceh menuju arah Medan Sedangkan Becak yang di kendarai oleh a.n Dedek Iskandar melaju dari arah berlawanan yaitu dari arah Medan menuju arah B.Aceh”.
“Sesampainya di TKP di Tikungan Becak diduga kelelahan sehingga melebar ke kanan jalan , pada saat bersamaan dari arah B. Aceh menuju Medan melintas Mobil Bus karena jarak yang sangat dekat Mopen Bus tidak dapat menghindari dan langsung menabrak Becak Barang”.
“Akibat dari kejadian pengendara Becak terhempas di badan jalan, yang menyebabkan pengendara Becak Barang mengalami Luka di Kepala dan tidak sadarkan diri, kini sang pengendera becak sudah di bawa ke rumah sakit guna untuk mendapatkan perawatan”.
Baca Juga: 11 Kasus Lakalantas Selama Ops Ketupat Selawah di Langsa, 3 Meninggal
Laka Lantas Aceh Timur Renggut Dua Nyawa Melayang di Perlak Barat
“Akibat dari tabrakan Mobil Bus Mengalami Kerusakan di bagian bamper depan seblah kanan Sedangkan Becak mengalami kerusakan di bagian Depan keduanya di taksirkan kerugian capai Rp. 3.000.000,00 (Tiga Juta rupiah)” .
Baca Juga:
- Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci
- Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company
- Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial
- Penjualan Senjata Mainan dan Petasan di Langsa Anjlok Jelang Idul Adha