Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Seorang pria paruh baya berinisial SW (66) Kec. Peureulak Timur, Kab. Aceh Timur ‘digiring’ ke kantor Polsek oleh aparatur desa setempat pada Sabtu malam, (07/05/2022) setelah RW gagal mengibuli ibunda dari korban pelecehan seksual.
Tersangka SW (66) yang telah berumur lebih setengah abad itu diamankan ke kantor Polsek Peureulak Timur oleh Aparatur Desa Jeungki bersebab RW tertuduh melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (sebut saja) bernama Mawar (13). Diketahui saat ini tersangka ‘Sengklek’ RW telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur.
“Benar, kami telah menerima tersangka pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak dengan inisial RW yang diserahkan perangkat desa Gampong Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur pada, Sabtu, (07/05/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB dan saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Rabu, (11/05/2022).
Kronologis Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur
Pelecehan terhadap anak dibawah umur yang berstatus yatim dilakukan oleh RW sejak tahun 2021. Kasat Reskrim menyebutkan bahwa tindak pelecehan itu setidaknya telah terjadi tiga kali, bahkan tersangka sempat menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban.
Kronologis Penangkapan Tersangka
Tersangka SW mendatangi ibu korban pada Sabtu, (07/05/2022) sekira pukul 08.00 WIB dengan maksud menjadikan orang lain sebagai ‘kambing hitam’ untuk tindakan ‘jorok’ yang dilakukan RW. Tersangka RW mendatangi Ibunda korban dan mengatakan bahwa Mawar berumur 13 tahun itu telah ‘ditiduri’ oleh JT.
“Ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi yang dikatakan oleh tersangka. Namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT, melainkan tersangka RW,” sebut Kasat Reskrim.
Ibu korban ‘auto’ naik pitam setelang mendengar pengakuan putrinya bahwa yang melakukan pelecehan seksual terghadap anaknya ialah RW (66), bukan JT. Lebih lanjut, Kasat reskrim mengatakan Ibunda korban melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.
Baca Juga : Diduga Main Sengklek, YPI Darul ‘Ulum Aceh Keluarkan Guru Dan Santri
Dari laporan ibu korban, perangkat Desa Jeungki langsung mencari keberadaan tersangka dan tersangka pun ditemukan.
Perangkat desa menginterogasi tersangka RW (66) terkait peristiwa tersebut dan akhirnya SW(66) mengaku bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap Mawar (13). Selanjutnya Aparatur Desa Jengki menyerahkan tersangka SW ke Polsek Peureulak Timur.
Kemudian, Aparatur Desa Jengki yang didampingi personil Polsek Pereulak Timur membawa tersangka SW ke Polres Aceh Timur untuk diserahkan kepada petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.