Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Lakukan Pelecehan ‘Sengklek’ Anak, Bahkan Sempat Kibuli Ibunda Korban. Kini Tersangka SW Diamankan.
    Aceh Timur

    Lakukan Pelecehan ‘Sengklek’ Anak, Bahkan Sempat Kibuli Ibunda Korban. Kini Tersangka SW Diamankan.

    RedaksiMay 11, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Seorang pria paruh baya berinisial SW (66) Kec. Peureulak Timur, Kab. Aceh Timur ‘digiring’ ke kantor Polsek oleh aparatur desa setempat pada Sabtu malam, (07/05/2022) setelah RW gagal mengibuli ibunda dari korban pelecehan seksual.

    Tersangka SW (66) yang telah berumur lebih setengah abad itu diamankan ke kantor Polsek Peureulak Timur oleh Aparatur Desa Jeungki bersebab RW tertuduh melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (sebut saja) bernama Mawar (13). Diketahui saat ini tersangka ‘Sengklek’ RW telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur.

    “Benar, kami telah menerima tersangka pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak dengan inisial RW yang diserahkan perangkat desa Gampong Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur pada, Sabtu, (07/05/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB dan saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Rabu, (11/05/2022).

    Kronologis Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

    Pelecehan terhadap anak dibawah umur yang berstatus yatim dilakukan oleh RW sejak tahun 2021. Kasat Reskrim menyebutkan bahwa tindak pelecehan itu setidaknya telah terjadi tiga kali, bahkan tersangka sempat menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban.

    Kronologis Penangkapan Tersangka

    Tersangka SW mendatangi ibu korban pada Sabtu, (07/05/2022) sekira pukul 08.00 WIB dengan maksud menjadikan orang lain sebagai ‘kambing hitam’ untuk tindakan ‘jorok’ yang dilakukan RW. Tersangka RW mendatangi Ibunda korban dan mengatakan bahwa Mawar berumur 13 tahun itu telah ‘ditiduri’ oleh JT.

    “Ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi yang dikatakan oleh tersangka. Namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT, melainkan tersangka RW,” sebut Kasat Reskrim.

    Ibu korban ‘auto’ naik pitam setelang mendengar pengakuan putrinya bahwa yang melakukan pelecehan seksual terghadap anaknya ialah RW (66), bukan JT. Lebih lanjut, Kasat reskrim mengatakan Ibunda korban melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.

    Baca Juga : Diduga Main Sengklek, YPI Darul ‘Ulum Aceh Keluarkan Guru Dan Santri

    Dari laporan ibu korban, perangkat Desa Jeungki langsung mencari keberadaan tersangka dan tersangka pun ditemukan.

    Perangkat desa menginterogasi tersangka RW (66) terkait peristiwa tersebut dan akhirnya SW(66) mengaku bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap Mawar (13). Selanjutnya Aparatur Desa Jengki menyerahkan tersangka SW ke Polsek Peureulak Timur.

    Kemudian, Aparatur Desa Jengki yang didampingi personil Polsek Pereulak Timur membawa tersangka SW ke Polres Aceh Timur untuk diserahkan kepada petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Pelecehan Seksual Peureulak Polres Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.