Close Menu
    info terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Lima Pelaku Sindikat Curanmor Ditangkap Polisi, 3 Warga Langsa, 2 Warga Aceh Timur
    Aceh Timur

    Lima Pelaku Sindikat Curanmor Ditangkap Polisi, 3 Warga Langsa, 2 Warga Aceh Timur

    IlhamMay 30, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satreskrim Polres Aceh Timur tangkap lima orang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa.

    Lima orang pelaku itu diamankan oleh petugas dalam rangka Operasi Sikat Seulawah 2022 yang berlangsung dari tanggal 20 Mei sampai dengan tanggal 9 Juni 2022.

    Advertising
    Demo

    Adapun masing-masing pelaku yakni berinisial TR (27), ED (42), IW (40), ketiganya warga Kota Langsa. Sementara YS (30) dan SF (28), merupakan warga Aceh Timur.

    Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim yang disampaikan Kasihumas AKP Nasution, pada Senin 30 Mei mengatakan, lima orang pelaku curanmor itu diamankan ditempat yang berbeda.

    “Hasil aksi kejahatan para lima orang pelaku curanmor itu sejak November 2021 sampai dengan Januari 2022 di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa,” ungkap AKP Miftahuda.

    AKP Miftahuda menuturkan, 7 motor yang diamankan anggota yaitu 4 unit Motor merk Beat, 1 unit Motor merk Supra dan 1 unit motor merk Scoopy. Semuanya telah diambil oleh pemilik.

    Lanjut dia, dengan menyerahkan kepada masing-masing pemilik motor dengan menunjukkan surat surat kepemilikan yang sah.

    “Masing-masing motor telah diambil oleh pemiliknya, kini untuk para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas AKP Miftahuda.

    Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada. Terutama dalam antisipasi tindak pidana karena kejahatan bisa terjadi sewaktu waktu dan kepada siapapun korbannya.

    “Tetap hati-hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,” pungkasnya.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    ridhaMay 14, 2026

    Infoacehtimur.com, Lhokseumawe – Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe membuka ruang belajar mencintai alam dan peduli isu…

    Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor

    May 14, 2026

    Ditolak RS Akibat Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa Aceh Timur Ditanggung BPJS Setahun oleh Bupati Al-Farlaky

    May 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.