Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Masyarakat Menolak Perpanjangan dan Peralihan Izin HGU PT. Bumi Flora dan PT. Dwi Kencana
    Aceh Timur

    Masyarakat Menolak Perpanjangan dan Peralihan Izin HGU PT. Bumi Flora dan PT. Dwi Kencana

    RedaksiMay 22, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Masyarakat kawasan HGU PT. Bumi Flora dan PT. Dwi Kencana Menolak dengan tegas dan Keras Rencana Perpanjangan dan Peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Flora dan PT. Dwi Kencana di Aceh Timur. Penolakan tersebut ialah hasil musyawarah warga sejumlah 6 kecamatan yang digelar di Balai TPA Gampong Jambo Reuhat pada kamis (19/5/2022).

    Masyarakat 6 kecamatan tersebut masing-masing kecamatan Bandar Alam, Idi Tunong, Darul Ihsan, Idi Timur, Peudawa, dan Ranto Panyang Perlak.

    Selain menolak dengan tegas dan Keras Rencana Perpanjangan dan Peralihan Hak Guna Usaha (HGU) 2  perusahaan itu, masyarakat juga menuntut kewajiban perusahaan yang sudah beroperasional selama puluhan tahun namun tidak membuat masyarakat sejahtera.

    Kewajiban perusahaan dimaksud ialah peningkatan kesejahteraan warga sekitar seperti perbaikan Infrastruktur dan perbaikan Ekonomi masyarakat Di kawasan perusahaan serta pemberdayaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

    Tuntutan menolak perpanjangan HGU itu turut disampaikan sebagai aspirasi warga kepada DPRK Aceh Timur M. Yahya. Aliansi Mahasiswa Langsa dan Forum Relawan Demokrasi (Foreder) Aceh turut mengadvokasi tuntutan bersama warga 6 kecamatan tersebut.

    Musyawarah penolakan perpanjangan dan peralihan HGU PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana itu digelar bersebab para warga menilai penggunaan HGU tersebut tidak memiliki inpact kepada masyarakat. Bahkan ada beberapa persoalan pokok yang menjadi landasan mansyarakat menolak perpanjangan HGU 2 perusahaan tersebut. Permasalahan tapal batas yang tidak berujung sehingga menimbulkan konflik agraria antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

    Selain itu juga rusaknya infrastruktur selama puluhan tahun seperti jalan lintas desa yang digunakan oleh perusahaan sejak mulai mereka beroprasional sampai sekarang tidak pernah di perbaiki bahkan tidak pernah diberikan biaya pemeliharaan sehingga membuat masyarakat kesulitan mengakses sarana tersebut apalagi saat hujan akan bertambah rusak dan hancur.

    Foto: Masyarakat perwakilan 6 kecamatan dan Anggota DPRK Aceh Timur dalam musyawarah penolakan izin HGU.

    Masyarakat juga menyebut bahwa selama adanya perusahaan tersebut banyak petani yang kehilangan pekerjaan karena banyak lahan warga yang diserobot oleh perusahaan. Selain itu, disebut banyak lahan yang dibiarkan terbengkalai dan tidak produktif, padahal jika diberikan kepada masyarakat di sekitar kawasan HGU tersebut untuk di garap dapat membantu meningkatkan ekonomi mereka. 

    Untuk itu masyarakat mendesak pemerintah agar tidak memperpanjang izin dan Peralihan HGU di 2 perusahaan tersebut karena keberadaan kedua perusahaan tersebut sangat merugikan masyarakat.

    “Permintaan warga untuk menggarap lahan non produktif yang selama ini diberikan hak guna untuk dua perusahaan itu sangat logis. Ketika perusahaan tidak mampu mengelola lahan dengan tepat, kenapa tidak diserahkan saja hak garap untuk warga setempat. Itu akan lebih memberdayakan masyarakat”, Tegas Sekjen Umum Foreder Aceh Yulindawati.

    Selain perkara tata kelola lahan, peningkatan jumlah penduduk juga menuntut tersedianya lahan sebagai tempat memenuhi kebutuhan hidup penduduk.

    Yulindawati juga menelisik pengaruh penggunaan lahan HGU terhadap Pembangunan daerah. Menurutnya, lahan yang selama ini diizinkan penggunaan kepada dua perusahaan tersebut sangat minim kontribusi bagi daerah.

    Pemerintah seharusnya menilai kontribusi perusahan terhadap PAD sebagai pertimbangan untuk menentukan status perpanjangan izin HGU. “Ketika pemerintah ingin melanjutkan pemberian izin HGU seharusnya dilihat dulu berapa kontribusi perusahaan untuk kas daerah selama ini”, kata Yulindawati.

    Menurutnya hak garap untuk masyarakat masih lebih baik dibandingkan memperpanjang izin padahal tidak berkontribusi sedikit pun terhadap pembangunan daerah.

    “Perjuangan ini harus dilakukan sampai tuntas, ini adalah perjuangan masyarakat yang sudah di lakukan selama bertahun-tahun dan tidak pernah berhasil, namun untuk kali ini apa yg sudah di perjuangkan oleh masyarakat harus di lakukan sampai tuntas, jika ini tidak berhasil maka perpanjangan HGU akan lebih lama lagi selama 90 ( 3 generasi ) tahun, dan masyarakat hidup lebih lama dalam penderitaan”, tegas Ali Iqbal dari Aliansi Mahasiswa Langsa.

    Aliansi Mahasiswa Langsa dan Forum Relawan Demokrasi (Foreder) Aceh menegaskan kepada seluruh pihak yang bertungjawab supaya mengambil keputusan yang adil yang tetap berpihak kepada masyarakat.

    “Oleh karena itu kita bangkitkan kembali semangat merebut hak dengan gaya baru dengan gaya yang lebih sehat. Jangan sampai ada pengkhianatan dalam pergerakan, itu sangat tidak bagus, karena ini murni perjuangan masyarakat yang menuntut haknya. Maka kita melakukan perlawanan secara sistem agar tidak terjadi pertumpahan darah seperti perjuangan perjuangan yang lalu bersama sama LSM, aktivis, masyarakat dan pemerintah untuk memperjuangkan tanah rakyat dan hak-hak rakyat. Jangan sampai rakyat mencuri diatas tanahnya sendiri”, kata perwakilan Aliansi Mahasiswa Langsa dalam musyawarah tersebut.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.