Close Menu
    info terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Oknum ASN di Aceh Timur Diduga Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali Sejak 2018
    Aceh Timur

    Oknum ASN di Aceh Timur Diduga Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali Sejak 2018

    RedaksiJanuary 23, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Di era modern ini, pemerkosaan terhadap wanita sudah tidak asing lagi didengar. Apalagi pencabulan terhadap wanita yang masih di bawah umur.

    Seperti baru-baru ini, diketahui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menangani kasus pencabulan.

    Pencabulan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Timur yaitu, diduga seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni NA, cabuli anak tiri yang masih berusia 12 tahun.

    Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, yang dilansir infoacehtimur.com, melalui Antara, pada Minggu (23/01/2022),

    AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kejadian pencabulan terhadap anak tirinya ini sudah berlangsung sejak 2018 hingga November 2021, yang ungkap oleh ibu korban.

    “Berawal dari kecurigaan ibu korban, terbongkarnya aksi bejat itu ketika si ibu mendengar jeritan anak nya di kamar. Kemudian, hari itu juga si ibu langsung menanyakan kepada korban. Apa yang terjadi?,” ungkap Miftahuda Dizha Fezuono.

    Tak diam, lanjut Miftahuda Dizha, si ibu terus-menerus mendesak apa yang terjadi terhadapnya.

    Sehingga korban pun mengaku bahwa dirinya dicabuli oleh ayah tiri, dan ibu korban langsung melaporkan hal yang di ungkap oleh anaknya itu ke Polisi.

    “Atas perbuatannya itu, NA dijerat dengan Pasal 50 atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. Juga terancam penjara paling singkat 150 bulan, dan paling lama 200 bulan,” pungkas Miftahuda Dizha Fezuono.

    pencabulan
    Highlights

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    ridhaFebruary 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Kondisi Aceh ditengah masa pemulihan bencana diketahui kian hari kian membaik. Ribuan desa…

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    February 9, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.