Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Seekor orangutan sumatera (Pongo abelii) terjebak di area perkebunan sawit milik PTPN 1 yang terletak di Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan masyarakat setempat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh pada Minggu (15/5) sore.
Mendapat laporan itu, pihak BKSDA Aceh melalui tim Resort KSDA Wilayah 3 Langsa-Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe dan tim medis HOCRU-OIC pun menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan orangutan, Senin (16/5).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tim di lapangan diketahui orangutan tersebut dalam keadaan sehat,” ungkap Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, Kamis (19/5) melalui keterangan tertulis.
Dia menjelaskan, satwa berjenis kelamin jantan dan berumur sekitar 24 tahun dengan berat badan 35 kilogram tersebut juga sudah menjalani tes rapid antigen Sars Covid-19.
“Pemeriksaan rapid antigen Sars Covid-19 (negatif). Dari hasil pemerikasaan medis tersebut, tim memutuskan untuk segera dilakukan proses translokasi/dilepasliarkan kembali ke habiat alaminya,” papar Agus.
Usai itu, pelepasliaran satwa kemudian dilakukan pada sore hari di kawasan Hutan Lindung Desa Pante Jeumpa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pongo abelii merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Menurut The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya dapat ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically endangered atau spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Agus juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar orangutan sumatera.
“Dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati,” terangnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.
Aktivitas tersebut, kata Agus, dinilai tak hanya dapat mengakibatkan konflik satwa liar, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
- Armia Pahmi Ajak Masyarakat Bersatu untuk Aceh Tamiang yang Lebih Baik
- Aceh Timur Siapkan Peserta MTQ XXXVIII Pidie Jaya
- IRT di Kota Langsa Jadi Korban Penyerangan dan Perampokan Oleh OTK
- Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu Resmi Diumumkan ICC
- Donasi Warga untuk Calon Bupati Aceh Timur Iskandar Alfarlaky – Zainal Abidin
Gardaanimalia.com | Muhammad Rahman