Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Meskipun masa jabatan H Hasballah HM Thaib (Rocky) – Syahrul Bin Syama’un (Linut) sebagai Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur Periode 2017-2022 akan khatam, 13 Juli besok, namun nama Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur yang bakal diunggulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum terendus dan muncul.
Padahal tiga nama penjabat telah diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, menyusul Surat Mendagri Nomor 131.11/3338/SJ tertanggal 13 Juni 2022, perihal usulan nama calon Pj Bupati Aceh Timur.
Ketiga nama penjabat yang diusul tersebut yakni Ir Mahyuddin Syech Kalad, M.Si, yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur. Lalu Dr Mahyuzar M.Si, yang saat ini menjabat Direktur Teknologi Informasi dan Data BKKBN Pusat. Lalu Zubir, SE, MM, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRK Aceh Timur.
“Dari ketiga nama tersebut belum ada satupun yang muncul dan dibicarakan akan dilantik dalam dua hari ini. Muda-mudahan yang dilantik nantinya berpijak ke salah satu nama yang usulan DPRK Aceh Timur,” ujar Suryadi, anggota DPRK Aceh Timur, kepada Waspada, Selasa (12/7).
- Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Bupati Rocky Resmikan Kantor Payment Point Bank Aceh
- Bupati Rocky Harap Kemensos RI Lanjutkan Program Pemberdayaan Warga KAT Di Aceh Timur
- Bupati Rocky Asuh Anak Korban Pembunuhan di Banda Alam Aceh Timur
Menurut politisi muda Partai Aceh (PA) Dapil-II itu, selayaknya Mendagri tetap menyetujui salah satu nama yang diusul. Alasannya, ketiga nama calon penjabat tersebut hasil dari musyawarah rapat pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRK Aceh Timur, Selasa (21/6) lalu.
“Meskipun belum terendus nama yang dijagokan menjelang berakhirnya jabatan bupati/wakil bupati periode 2017-2022, namun harapan kita penjabat yang dilantik nanti adalah berdasarkan usulan dewan,” timpa Suryadi.
Sebagai wakil rakyat, Suryadi juga mengapresiasi kinerja Bupati Aceh Timur/Wakil Bupati Aceh Timur Periode 2012-2017 dan Periode 2017-2022, karena selama 10 tahun memimpin telah banyak membangun daerah itu, baik pembangunan yang bersumber dari APBK/APBA/APBN, maupun memusatkan Ibukota Pemkab Aceh Timur pasca pemekaran dari Kota Langsa ke Idi.
“Banyak pembangunan yang dilakukan selama dua periode, bahkan saat ini Aceh Timur telah memiliki Lapangan Upacara Pusat Pemkab Aceh Timur, sehingga bisa kerap digelar kegiatan dan pergelaran tingkat provinsi. Bahkan hari ini Aceh Timur juga sudah memiliki Gedung ISC yang dilengkapi dengan fasilitas olahraga standar nasional dan Internasional,” sebut Suryadi.
Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, mengatakan, dalam surat usulan nama calon penjabat Bupati Aceh Timur juga memuat bahwa masa jabatan bupati/wakil bupati akan berakhir 13 Juli 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Waspada.id