Aceh Timur | Personel Polres Aceh Timur menangkap dua orang pria pengedar sabu yang berinisial SA (26) warga Desa Serba, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, dan MTA (47) warga Desa Seulunyok, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti 300 gram sabu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Senin (7/2/2022) mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Kamis 27 Januari 2022 sekira pukul 18.00 WIB, di Desa Keude Geurobak, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Pengungkapan kasus narkoba itu, Kasat menjelaskan, bermula pada saat anggota satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku SA sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BL 4669 UAB dari Kabupaten Aceh Tamiang, mengambil narkotika jenis sabu di Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
“Dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan guna mengetahui dimana keberadaan SA. Saat tim mau memasuki wilayah Banda Alam SA melintas, dan saat dihentikan SA tidak menghiraukannya, justru memacu sepeda motornya dengan kencang sehingga terjadi kejar-kejaran,” kata Novrizaldi.
Selanjutnya, tim opsnal membuntuti SA dari belakang. Namun karena mengingat membahayakan pengguna jalan yang lain, maka pihaknya menunggu waktu yang pas untuk menghentikan SA.
“Sesampai di wilayah hukum Polres Langsa, kondisi jalan yang sedang macet SA berhasil diamankan,” kata AKP Novrizaldi.
Dalam penggeledahan badan dan sepeda motor, kata Kasaat, petugas mendapati satu tas selempang warna hitam, yang di dalamnya terdapat dua bungkusan plastik putih bening berukuran sedang, yang berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu.
Lalu, lanjutnya, tim opsnal menginterogasi SA guna mengetahui dari mana dia mendapatkan narkotika tersebut. Dari pengakuannya, SA mendapatkan narkotika tersebut dari MTA alias Cek Yet warga Kabupaten Aceh Utara.
“Dari hasil keterangan SA, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur kemudian menangkap MTA di rumahnya di Desa Ujong, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kasat juga menjelaskan, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Aceh Timur, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Norizaldi juga menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa dua bungkusan plastik putih berukuran sedang, yang berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 300 gram.
“Barang bukti yang sudah disisihkan sebanyak 17,29 gram guna diperiksa secara laboratorium ke BPOM Banda Aceh, dan satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol BL 4696 UAB, satu unit Iphone Type 6S, dan satu unit Handphone merk Samsung,” sebut Satresnarkoba AKP Novrizaldi.
Pelaku, kata AKP Novrizaldi, disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 115 (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***