Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Polres Aceh Timur menyelidiki kematian gajah sumatra atau elephas maximus sumatranus yang ditemukan di aliran sungai kawasan hutan produksi di pedalaman kabupaten Aceh Timur.
“Kematian gajah masih diselidiki. Bahkan tim dari Polres Aceh dan tim kesehatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh sudah melakukan nekropsi (bedah bangkai hewan),” kata Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana di Aceh Timur, Sabtu (7/5/2022).
Sebelumnya, satu individu gajah jantan ditemukan mati di aliran sungai di kawasan hutan Rabung Lima, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (29/4) sekitar pukul 21.30 WIB.
Lokasi temuan gajah mati tersebut cukup jauh dengan medan yang sulit dilalui. Untuk menuju ke lokasi hanya bisa ditempuh menggunakan sepeda motor lebih kurang 2 jam perjalanan. Setelah itu dilanjutkan dengan berjalan kaki hingga alur sungai tempat gajah mati tersebut.
Berdasarkan hasil nekropsi, kata Iptu Hendra Sukmana, gajah berkelamin jantan dengan usia sekitar satu tahun itu, kematiannya diduga disebabkan infeksi di kaki kiri bekas jeratan.
“Gajah tersebut diperkirakan mati sekitar 7 hari sebelum ditemukan. Kematian gajah akibat infeksi terkena jeratan. Kami berkoordinasi dengan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait penyelidikan kematian gajah tersebut,” ujar Hendra.
Baca Juga: Terkena Jeratan Seekor Gajah Jantan Mati di Hutan Produksi Aceh Timur
Baca Juga: Seekor Gajah Jantan Ditemukan Mati di Hutan Pedalaman Peunaron, Aceh Timur
Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi undang-undang. Berdasarkan daftar satwa liar di dunia, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra yang terancam kritis dan berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar, khusus gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitatnya, membunuh, dan praktik lainnya yang menyebabkan kematian gajah.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi masyarakat maupun para pihak yang melaporkan serta membantu dan mendukung proses penanganan temuan bangkai gajah liar tersebut,” tuturnya. (Antara).
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Aceh Timur Menyerahkan Barang Rampasan Berupa Gading Gajah Ke Pihak BKSDA Aceh
Baca Juga: Akhirnya Pembunuh Gajah di Aceh Timur Divonis 3,5 Tahun Penjara