INFOACEHTIMUR.COM | Diduga melakukan pengangkutan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, seorang sopir diamankan oleh petugas dari Satreskrim Polres Aceh Timur pada Jum’at 15 April 2022 sekira pukul 12.30 WIB.
Pria yang diamankan tersebut berinisial MY (60), warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Senin (18/4) mengatakan, MY diamankan berdasarkan laporan masyarakat.
“Masyarakat yang melaporkan kepada petugas menyebutkan bahwa ada satu unit mobil Bireuen Expres dengan nomor plat BL7551ZA, melakukan pengambilan minyak solar berulang kali di SPBU Lhok Nibong,” ungkap AKP Miftahuda.
Setelah memperoleh informasi, lanjut AKP Miftahuda, anggota langsung melakukan penyelidikan. Tim langsung melakukan penyelidikan di SPBU sampai ke tempat penimbunan BBM besubsidi jenis solar yang dilakukan di rumah MY.
“Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi serta barang bukti yang cukup kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku MY di rumahnya,” tandasnya.
Dirumahnya, kata AKP Miftahuda, anggota menemukan barang bukti (BB) berupa; dua buah drum serta tiga jerigan yang berisi BBM bersubsidi jenis solar total keseluruhan 600 liter.
Adapun Barang-bukti lainnya, satu unit mobil Bireuen Expres, Nomor Polisi BL755ZA. Kini pelaku bersama barang bukti berada di Mapolres Aceh Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadapnya, pelaku kini dipersangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Persangkaan pasal terhadap MY, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 milliar rupiah,” pungkas AKP Miftahuda.