Close Menu
    info terkini

    Hujan Lebat Akhir 2025 Memperburuk Kondisi Pengungsian Gaza ditengah Blokade Bantuan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Putusan MA Batal di PN Idi, Puluhan Eks Karyawan PT Damar Siput Kecewa
    Aceh Timur

    Putusan MA Batal di PN Idi, Puluhan Eks Karyawan PT Damar Siput Kecewa

    RedaksiJanuary 25, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Pengadilan Negeri (PN) Idi membatalkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) atas penyitaan aset PT Damar Siput untuk membayar pesangon mantan karyawannya. Senin (24/01/2022).

    Menurut pantauan Infoacehtimur.com, kondisi di lokasi eksekusi aman terkendali yang dijaga ketat oleh pihak TNI/Polri beserta masyarakat dan karyawan PT Damar Siput.

    Dalam pembacaan eksekusi, Ketua Panitera PN Idi, Megawati menyebutkan bahwa putusan tersebut dinilai masih kurang lengkap dan ada kekeliruan pada tapal batas.

    Terpisah, Perwakilan eks karyawan, Muchtar kepada Infoacehtimur.com ditemui setelah pembacaan eksekusi mengaku kecewa atas pembatalan tersebut.

    Pihaknya heran, mengapa bisa dibatalkan secara sepihak, padahal sudah ada putusan MA untuk pemenang gugatan.

    “Bagaimana mungkin alasannya belum memenuhi tapal batas, sementara saat mengajukan gugatan ke MA semua persyaratan data dan berkas sudah di ajukan,” kata Muchtar.

    “Kami kecewa dengan sikap ini sudah lama kami menunggu eksekusinya, tapi kenyataannya malah bertolak belakang. Padahal sudah sangat banyak biaya yang telah dikeluarkan,” ungkapnya penuh kecewa.

    Sementara itu, Ketua Panitera PN Idi, Megawati dihubungi kembali melalui selular, menegaskan bahwa belum dilakukannya penyitaan akibat belum lengkap syarat.

    “Masih belum bisa dilakukan eksekusi penyitaan, belum lengkap SEMA (SOP MA_red) nya,” sebutnya.

    Sebelumnya, diketahui bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan nomor : 1393 K/Pdt.Sus.PHI/2020 tentang Penolakan Kasasi yang diajukan PT Damar Siput.

    Kemudian pemberitahuan perintah melakukan eksekusi/sita oleh PN Banda Aceh kepada PN Idi Nomor : 4/dt.Sus-PHI.Eks/2021/PN Bna Nomor : 2/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bna, bahwa akan dilakukan eksekusi pada Senin 24 Januari 2022 mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai di lokasi PT Damar Siput yang beralamat di Jalan Wira Lano nomor 1, Desa Damar Siput, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.

    Pengadilan Negeri Idi
    Highlights

    Hujan Lebat Akhir 2025 Memperburuk Kondisi Pengungsian Gaza ditengah Blokade Bantuan

    ridhaDecember 27, 2025

    Infoacehtimur.com – Sejumlah 53 ribu tenda pengungsian yang dihuni oleh warga Gaza dilaporkan rusak akibat…

    Warga Bantu Warga: Komunitas Barber Aceh Timur Beri Pangkas Gratis untuk Korban Banjir

    December 27, 2025

    Banjir Terjang Kalimantan, Air Setinggi Atap Rumah

    December 27, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Banjir Terjang Kalimantan, Air Setinggi Atap Rumah

    December 27, 2025

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Bupati Aceh Timur dan Gubernur Aceh Izinkan Masyarakat Ambil Kayu Hanyut

    December 23, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Hujan Lebat Akhir 2025 Memperburuk Kondisi Pengungsian Gaza ditengah Blokade Bantuan

    December 27, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025682
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.