Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island) atau game online berhasil di bekuk oleh tim Polres Aceh Timur pada hari Senin, (22/08/2022) kemarin.
Diketahui pelaku warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AS (20) di bekuk di salah satu warung pada sekitar pukul 21.30 WIB di kecamatan Ranto Peureulak.
Baca Juga:
- Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan Seorang Sopir Bawa Sabu
- 3 Agen Chip Judi Dan Sejumlah Uang ‘Dibungkus’ di Aceh Tamiang
- Marak Perjudian, Terduga Bandar Judi Togel Ditangkap Polisi Di Langsa Aceh
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Dizha Fezuono, S.I.K. menyebutkan, pengungkapan bermula laporan dari masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana jarimah maisir oleh pelaku pada sebuah warung di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Dari laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujar Kasatreskrim, Rabu, (24/08/2022).
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit Handphone Android, 1 (satu) buah akun yang terdapat sisa chip 1,72 B (sudah terjual 10.5 B), 1 (satu) akun ID dengan total penjualan 20 B dan uang tunai Rp. 791.000,00. (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu).
Pelaku juga mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan kini ia bersama barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbutanya pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.