Close Menu
    info terkini

    Mosi Tak Percaya: Perjuangan Masyarakat tentang Konflik Agraria Terhambat oleh Oknum DPR

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Seledupkan Narkoba 11 Kg Dalam Ban, 4 Tersangka dari Aceh Diamankan Polisi
    Aceh Timur

    Seledupkan Narkoba 11 Kg Dalam Ban, 4 Tersangka dari Aceh Diamankan Polisi

    RedaksiJanuary 29, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Nasional | Anggota Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11 kg.

    Dalam kasus penyelundupan sabu-sabu, sebanyak empat kurir narkoba dibekuk polisi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menuturkan, keempat tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda.

    Antara lain, di Beji, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu 15 januari 2022 dan di apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu 16 Januari 2022.

    “Terkait pengungkapan kasus ini. Penyelidik berhasil mengamankan sekaligus menetapkan tersangka empat orang,” tuturnya.

    “Yakni berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29), semua berjenis kelamin laki-laki,” ujar Zulpan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 28 Januari 2022

    Menurut Zulpan, kasus terungkap berawal dari informasi yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu.

    Selanjutnya, tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

    “Jadi barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan kendaraan roda empat. Dan sabu dimasukkan di ban,” tuturnya.

    Lebih jauh Zulpan mengungkapkan, tim lalu meringkus pelaku saat tiba di Beji, Depok, pada Sabtu 15 Januari 2022 sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu polisi membekuk tersangka berinisial CLU dan AP.

    “Saat digeledah, didapat BB berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram. Lalu, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu,” jelasnya.

    Berikutnya, pada Minggu, 16 Januari 2022, pukul 18.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap tersangka lainnya di Apartemen Pancoran, Jakarta Selatan.

    Adapun barang bukti narkotika jenis sabu 1,23 gram, 3 buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen.

    “Tim berhasil menangkap tersangka lainnya, F dan RM. Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu,” urainya melanjutkan.

    Sebagai informasi, polisi sekarang masih mengembangkan penangkapan kurir narkoba tersebut untuk mengejar jaringan di atasnya. Para tersangka kini ditahan di Polres Jakpus.

    Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Kasus Narkoba Aceh
    Highlights

    Mosi Tak Percaya: Perjuangan Masyarakat tentang Konflik Agraria Terhambat oleh Oknum DPR

    zakariaJanuary 31, 2026

    Mosi Tak Percaya Masyarakat  “Kenapa perjuangan masyarakat tentang konflik agraria tidak pernah selesai, karena setelah…

    Jembatan Peureulak Kembali Beroperasi, Bupati Al-Farlaky Juga Janji Aspal Jalan Kota Peureulak

    January 31, 2026

    Pemerintah Aceh Akhiri Masa Tanggap Darurat Bencana Alam

    January 31, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026

    BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu di Aceh Timur

    January 28, 2026

    Warga Keude Keumuneng Idi Tunong Suarakan Kinerja Buruk Keuchik Periode 2019-2025

    January 28, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Mosi Tak Percaya: Perjuangan Masyarakat tentang Konflik Agraria Terhambat oleh Oknum DPR

    January 31, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026638
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.