Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Fattah Fikri, menyebutkan DPRA dan Pemerintah Aceh telah bekerja keras dalam mengimplementasikan Undang – Undang Pemerintah Aceh (UUPA), walaupun sampai saat ini telah 16 tahun usianya, namun masih belum sepenuhnya pasal-pasal dapat direalisasikan.
Fattah mengapresiasi kinerja keras DPRA dan Pemerintah Aceh yang terus mengawal UUPA supaya ada perubahan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh semua masyarakat Aceh.
Sebagaimana kita ketahui, kata Fattah, ada sembilan Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres), dan 59 qanun daerah yang merupakan turunan dari UUPA belum sepenuhnya tuntas ditetapkan menjadi regulasi.
“Nah, kita berharap semua pasal-pasal dalam UUPA dapat direalisasikan dengan sempurna dan secepatnya kalau bisa,” kata Fattah Fikri kepada AJNN, Selasa (2/8).
Menurut Fattah, UUPA merupakan salah satu keistimewaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat khusus untuk rakyat Aceh.
Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Ketua DPRA Protes dan Walk Out dari Seminar Uji Publik Rancangan UU Revisi UUPA
- Aceh Kalah Lobby, PJ Gubernur Tidak Merujuk UUPA
- Jelang Mou Helsinki Ke-17, Pimpinan DPW PA Aceh Barat: Seluruh Elemen Masyarakat Terus Jaga Perdamaian
Oleh sebab itu, ia meminta kepada semua elemen terkait, yang mempunyai peran dalam menuntaskan UUPA untuk dapat bersatu dan melihat UUPA ini sebagai kepentingan semua masyarakat Aceh.
“Jangan terkesan UUPA ini hanya kepentingan GAM atau Partai Aceh saja,” imbuh politisi Partai Aceh ini.
Fattah juga berharap ada perubahan UUPA yang benar-benar dapat mengakomodir semua butir-butir MoU Helsinki yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Indonesia dan GAM.
Untuk diketahui, UUPA dilahirkan karena adanya kesepahaman bersama antara Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Senin 15 Agustus 2005 di Helnsinki, Finlandia. Dan kemarin 1 Agustus 2022 sejak ditanda tangan oleh Presiden RI, usainya sudah 16 tahun.**