Close Menu
    info terkini

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Terdakwa Sabu Seberat 105,5 Kg, Majlis Hukum Banda Aceh Vonis Mati, kini Jadi Seumur hidup di Pengadilan Idi
    Aceh Timur

    Terdakwa Sabu Seberat 105,5 Kg, Majlis Hukum Banda Aceh Vonis Mati, kini Jadi Seumur hidup di Pengadilan Idi

    RedaksiApril 30, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 105,5 kilogram. (28/04/22)

    Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding di PT Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis, oleh terdakwa atas nama Syamsudir.

    Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Ahmad Shalihin masing-masing didampingi Hakim Tinggi Indra Cahya dan Hakim Tinggi Yus Enidar.

    Penyelundupan Sabu Putusan Majelis Hakim PT Banda Aceh mengubah putusan Pengadilan Idi Kabupaten Aceh Timur yang memvonis terdakwa Syamsudir dengan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

    Hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Dalam pertimbangannya, pengadilan tinggi menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia telah mencapai dampak yang berbahaya dan merupakan kejahatan luar biasa.

    Baca Juga: Pengadilan AS Jatuhkan Denda ke Exxon Mobil, Latar Belakang Pelanggaran HAM di Aceh Sebesar US$288.900,78

    YARA Gugat Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke Pengadilan Jakarta Pusat

    Menurut juri, kejahatan luar biasa ini dilakukan oleh sindikat atau mafia profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.

    Fakta yang terungkap dalam persidangan, kata juri, bahwa terdakwa Syamsudir berperan aktif dalam sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satu berupa sabu seberat 105,5 kilogram.

    Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan di masyarakat dan diharapkan dapat bermanfaat, kata pengadilan tinggi.***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Pengadilan Negeri Idi
    Follow on Google News
    Highlights

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    zakariaJuly 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Kapolsek Paya Bakong, IPDA Irvan, S.H., menerima penghargaan sebagai Polisi Humanis di…

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 20257,422
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.