Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 105,5 kilogram. (28/04/22)
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding di PT Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis, oleh terdakwa atas nama Syamsudir.
Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Ahmad Shalihin masing-masing didampingi Hakim Tinggi Indra Cahya dan Hakim Tinggi Yus Enidar.
Penyelundupan Sabu Putusan Majelis Hakim PT Banda Aceh mengubah putusan Pengadilan Idi Kabupaten Aceh Timur yang memvonis terdakwa Syamsudir dengan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.
Hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, pengadilan tinggi menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia telah mencapai dampak yang berbahaya dan merupakan kejahatan luar biasa.
YARA Gugat Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke Pengadilan Jakarta Pusat
Menurut juri, kejahatan luar biasa ini dilakukan oleh sindikat atau mafia profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.
Fakta yang terungkap dalam persidangan, kata juri, bahwa terdakwa Syamsudir berperan aktif dalam sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satu berupa sabu seberat 105,5 kilogram.
Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan di masyarakat dan diharapkan dapat bermanfaat, kata pengadilan tinggi.***