INFOACEHTIMUR.COM | N A (43) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak tirinya berkerja seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan dalam.wilayah Aceh Timur.
Sebuah informasi yang layak dipercaya menyebutkan, N A (43) ASN yang diangkat dari seleksi pemutihan dari yang pada saat bekerja sebagai Penyuluh Pertanian tahun 2002, kemudian pindah ke kantor Kecamatan Idi Rayeuk dan bertugas senagai sekdes sebuah Desa sampai hari ini.
Camat Idi Rayeuk, Rudy Saputra, SSTP, MAP membenarkan bahwa N A bawahannya, namun Rudi tidak mengetahui terkait dugaan pelecehan seksual terhafap anak tiri yang dilakukan N A.
” Benar yang bersangkutan ASN yang bertugas disini, tapi saya tidak tentang masalah pelecehan seksual, dan saya baru ini mendengarnya “. Ujar Rudi Saputra.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMP) di Aceh Timur diduga telah menjadi korban pelecehan seks oleh ayah tirinya selama tiga tahun.
Korban yang saat ini menetap di Kecamatan Peudawa merupakan seorang anak yatim dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Ia menjadi korban pelecehan seksual ayah tiri sejak masih di bangku SD atau berumur 9 Tahun.
Kasusnya kini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Mapolres Aceh Timur.
Korban IT, Kepada metropesawat.id mengungkapkan bahwa, pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial NA (43) sudah berlangsung sejak tiga tahun sampai sekarang.
Katanya, peristiwa pertama terjadi saat ibu korban tidak.berada dirumah, akan tetapi selanjutnya perbuatan tak senonoh sering dilakukan saat ibu korban tertidur.
Namun korban tidak berani menceritakan kepada ibunya dan orang lain terhadap perbuatan bejat ayah tirinya karena di acam pelaku.
Saat itu ayah tirinya masuk ke kamar dan menidurinya. Saat menjalankan aksi bejatnya pelaku selalu menakuti korban akan masuk penjara bila diketahui orang lain.
Selain itu, korban juga di iming-iming diberikan uang satu juta rupiah dan dibelikan sepeda motor. Namun janji ayah tirinya tak kunjung tiba hingga sekarang.
Kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban mendengar jeritan kecil korban dari dalam kamarnya. Lalu ibunya melihat ayah tiri korban berada di kamar anaknya.
Saat itu korban dan pelaku mengaku tidak berbuat apa-apa dan hanya bersenda gurau.
Ibu korban yang sudah curiga meminta korban untuk menceritakan yang sebenarnya, kemudian korban pun mengaku telah di setubuhi oleh ayah tirinya.
Menurut pengakuan korban, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan terduga pelaku sebanyak tiga kali dalam seminggu.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, lalu ibu korban langsung membuat laporan polisi tertanggal 11 Nopember 2021.
Laporan tersebut dengan surat tanda terima laporan polisi bernomor STTLO/173/XI/2021/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH dan sudah dilakukan visum terhadap korban.
Tidak hanya itu, ibu korban juga mengusir pelaku atau suaminya dari rumah.
Namun, sampai saat ini terduga pelaku belum ditahan oleh penyidik. Padahal laporan polisi diterima sudah lebih satu bulan yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur membenarkan telah menerima laporan dari ibu korban dan kasusnya sedang dalam penyelidikan.
Sumber Artikel : Metropesawat