Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Warga Peureulak di Tuntut Pidana Mati Atas kepemilikan 133 kilogram Sabu – Sabu
    Aceh Timur

    Warga Peureulak di Tuntut Pidana Mati Atas kepemilikan 133 kilogram Sabu – Sabu

    RedaksiApril 16, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa kepemilikan 133 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman pidana mati.

    Tuntutan dibacakan JPU Cherry Arida pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, di Aceh Timur, Rabu.

    Sidang berlangsung secara virtual atau telekonferensi dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Tri Purnama dan Asra masing-masing sebagai hakim anggota.

    Terdakwa Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman (42), warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat yang bersangkutan selama ini ditahan.

    JPU Cherry Arida menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Menuntut terdakwa dengan pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih lima gram,” kata JPU.

    Baca Juga:

    • Ungkap Sabu 133 Kg, Sembilan Anggota Polres Aceh Timur Diberi Reward
    • Ungkap Narkoba Jenis Sabu 133 Kg, Kapolda Aceh Dianugerahkan Penghargaan Oleh Bupati
    • Polisi Kembali Gagalkan Peredaran Sabu 133 Kg di Aceh Timur, Tangkap Satu Pelaku

    Selain menuntut pidana mati, JPU Cherry Arida juga menuntut barang bukti berupa mobil Daihatsu Terios dan satu unit telepon genggam dirampas negara.

    Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

    Sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap Bulhaini diduga karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada 3 Desember 2021.

    Baca Juga:

    • Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur Musnahkan 133kg Narkoba Jenis Sabu
    • 133 Kg Sabu, dan Satu Orang Di Peureulak Di Tangkap
    • Penyelundupan 222 kilogram sabu-sabu di Aceh Timur Digagalkan

    Artikel di Atas di tulis oleh; Kanal.com

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Kasus Narkoba Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.