Close Menu
    info terkini

    Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin Ultimatum Dun Blanda: Klarifikasi 2×24 Jam atau Tempuh Jalur Hukum

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > 30,6 Kg Ganja Dan 2,3 Kg Sabu di Musnahkan di Polres Langsa
    Kota Langsa

    30,6 Kg Ganja Dan 2,3 Kg Sabu di Musnahkan di Polres Langsa

    IlhamJune 2, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Langsa – Hasil pengungkapan oleh Satresnarkoba Polres Langsa, sebanyak 30.690,74 gram Ganja dan 2.333,34 gram sabu di musnahkan di Mapolres Langsa.

    Peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah internasional dan nasional yang dapat merusak dan mengancam kehidupan bermasyarakat, bangsa serta bangsa.

    Advertising
    Demo

    Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Langsa dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba di Polres Langsa.

    “Pada periode Januari sampai Mei 2022 sebanyak 49 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 75 orang, total barang bukti jenis ganja 30.690,74 gram dan sabu 2.333,34 gram,” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, dalam konferensi pers pada Kamis 02 Juni 2022.

    Dia menuturkan, kalau diasumsikan 3 gram ganja dikonsumsi oleh 1 orang dan 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang maka kita sudah berhasil menyelamatkan 21.896 jiwa masyarakat Indonesia, khususnya Kota Langsa dari bahaya narkoba.

    Keberhasilan ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi penerus kita. Kita tidak akan pernah berhenti memerangi penyalahgaan narkoba agar upaya-upaya ini semakin optimal tentunya membutuhkan kerjasama seluruh stakeholder terkait dan masyarakat secara komprehensif.

    Apalagi, peredaran narkoba saat ini sangat mengkhawatirkan, apalagi di wilayah timur Aceh ini yang merupakan bagian masuknya narkoba yang selanjutnya akan diteruskan masuk ke wilayah-wilayah sebaran di Indonesia, seperti Sumatera Utara dan Jakarta.

    “Di wilayah sepanjang pantai timur Aceh yakni Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Aceh Timur, Lhokseumawe dan Bireuen menjadi daerah-daerah transit yang kerap kali menjadi tempat masuknya peredaran narkoba dari luar negeri. Bahkan baru-baru ini, Bareskrim bekerjasama dengan Bea Cukai melakukan penangkapan di wilayah pesisir timur Aceh,” ungkapnya.

    Untuk itu, Kapolres mengajak seluruh stakeholder untuk membantu polisi dalam mengantisipasi peredaran narkoba tersebut, dengan bekerjasama pemerintah, tokoh, pemuka agama, dan seluruh elemen dalam mengantisipasi peredaran narkoba di gampong-gampong.

    “Pihaknya juga memberikan warning ke personil apabila menggunakan narkoba, akan kita sikat berikan punishment dan memberikan reward kepada personi yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba,” pungkasnya.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin Ultimatum Dun Blanda: Klarifikasi 2×24 Jam atau Tempuh Jalur Hukum

    zakariaJuly 26, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Buntut video viral yang mencatut namanya, Wakil Bupati Aceh Timur…

    DIGEREBEK! 83 Pohon Ganja Setinggi 1,8 Meter Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh Timur

    July 25, 2026

    Usai Bertemu Bupati,Dun Blanda Bongkar Pengakuan Lewat Video: “Saya Disokong untuk Gulingkan Bupati”

    July 25, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin Ultimatum Dun Blanda: Klarifikasi 2×24 Jam atau Tempuh Jalur Hukum

    July 26, 2026
    terpopuler

    KURANG DARI 48 JAM: Pelaku Tabrak Lari Anak 12 Tahun Di Idi Rayeuk Ditangkap

    July 20, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.