Infoacehtimur.com | Aceh Utara – Sebanyak lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa di Aceh Utara tidak ditahan. Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL pun memberikan penjelasan. Dirinya mengaku tidak melakukan penahanan karena tersangka kooperatif.
“Para tersangka sejauh ini bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan, sehingga tidak dilakukan penahanan,” kata Diah melansir Antara, Senin (5/9/2022).
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil kerugian negara yang sedang dalam proses audit oleh Inspektorat Aceh Utara.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak inspektorat untuk mengaudit kerugian negara. Kejaksaan juga sudah memberikan lebih dari 20 saksi terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Dari hasil investigasi ke lapangan, petugas mendapatkan bahwa pembangunan 251 rumah duafa tersebut terindikasi korupsi.
“Bahkan hanya sekitar 20 rumah duafa yang benar-benar selesai dibangun, sedangkan ratusan rumah lainnya belum rampung dikerjakan,” katanya.
Ia menyayangkan bahwa pembangunan rumah duafa yang bermasalah baru dikebut pengerjaannya setelah kejaksaan menetapkan lima tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, baru dikebut pengerjaannya. Kasihan kita melihat warga penerima bantuan rumah duafa, ada yang terpaksa tidur di kandang kambing karena rumahnya belum selesai dibangun,” katanya.
Meskipun saat ini ratusan rumah tersebut hampir 100 persen selesai, kata Diah Ayu, namun pihaknya akan tetap memproses adanya upaya korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum di lembaga tersebut.
“Mereka (para tersangka) mengklaim hampir rampung 100 persen, namun saat tim kejaksaan ke lokasi, masih banyak rumah yang belum selesai dibangun, seperti terdapatnya rumah yang hanya dikasih atap namun tidak ada kamar di dalamnya dan juga hanya terlihat selesai dari luarnya saja,” katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun kelima tersangka yakni berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana serta ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan juga kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana.
Baca Juga:
- Kejati Aceh Bersama Kejari Aceh Timur Meringkus Dua Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikasi Aset PT. KAI
- Terbukti Korupsi, Mantan Keuchik Pulau Bunta Divonis Empat Tahun Penjara
- 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Dihukum 5 dan 4 Tahun Penjara
Z (39) koordinator tim pelaksana, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 2021 saat Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa secara swakelola dengan anggaran Rp11,2 miliar bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus kabupaten setempat.
Pembangunan rumah mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender. Namun, hingga kini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.
Sumber: Suarasumut