Infoacehtimur.com | Aceh Utara – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja seluas 6 hektare di Aceh Utara. Ladang ganja itu tersebar di dua titik Kecamatan Sawang.
“Tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan ladang ganja ini bertepatan dengan hari antinarkotika internasional dan sebagai wujud nyata BNN dalam memerangi narkoba,” kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, Rabu (29/6/2022).
Hardi menambahkan, operasi pemusnahan ladang ganja tersebut melibatkan tim gabungan sebanyak 147 personel dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Dinas Pertanian, dan instansi terkait lainnya.
Baca Juga:
- Sebanyak 6.500 Batang Ganja di Lahan 3,5 Hektare di Aceh Dimusnahkan
- 30,6 Kg Ganja Dan 2,3 Kg Sabu di Musnahkan di Polres Langsa
- Ketahuan Pasok Ganja ke Mahasiswa USU, Mahasiswi Asal Aceh Ini Divonis 11 Tahun Penjara
“Lokasi ladang ganja diketahui atas kerja sama BNN RI dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” katanya.
Lebih lanjut Hardi mengatakan, ladang tersebut berada di Dusun Alue ie Mudek, Desa Teupin Reusep dan Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
“Lokasi ladang ganja sulit dijangkau dan dilalui mobil atau sepeda motor. Lokasi ladang ganja berada di lereng bukit dengan ketinggian 50 dan 217 meter di atas permukaan laut (mdpl)” katanya.