Close Menu
    info terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Akhir Kisah Dugaan Pemerkosaan dan Penipuan Cut E, Zakaria dan “Uang Damai Rp100 Juta”
    Aceh

    Akhir Kisah Dugaan Pemerkosaan dan Penipuan Cut E, Zakaria dan “Uang Damai Rp100 Juta”

    RedaksiMay 9, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Setelah sempat reda selama dua bulan. Akhir April 2022 lalu, kasus dugaan pemerkosaan dan penipuan yang dialami Cut E alias Intan dan Zakaria, kembali menjadi buah bibir.

    Infoacehtimur.com | Aceh – INI bukan karena proses hukum kasus memalukan itu berlanjut ke pengadilan. Sebaliknya, Cut E alias Intan dan Zakaria, akhirnya memilih untuk berdamai.

    Advertising
    Demo

    Cut E merupakan seorang ibu rumah tangga berstatus janda, sementara Zakaria, seorang pria beristri dan oknum pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

    Sebelumnya, kedua insan berlainan jenis dan tanpa ikatan pernikahan ini, sempat bersiteru hingga muncul laporan yang bermuara di Polda Aceh.

    Maklum saja, Rabu, 2 Februari 2022, Cut E secara resmi melapokan Zakaria ke Polda Aceh, terkait dugaan penipuan dan pemerkosaan. Hari itu, dia didampinggi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Banda Aceh.

    Laporan disampaikan melalui Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) berdasarkan Nomor STTLP/55/II/2022/SPKT/Polda Aceh, tanggal 2 Februari 2022 pukul 13.00 WIB.

    Baca Juga: Breaking News: Ledakan Tabung Gas di Lapangan Pemerintahan Aceh Timur

    Ia melaporkan Zakaria tentang peristiwa dugaan pidana penipuan dan pemerkosaan yang terjadi pada tanggal 2, 3, dan 23 Oktober 2021 di Kota Banda Aceh, Kota Sabang dan Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.


    Halaman Selanjutnya

    Baca Juga:

    • Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar
    • 16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan
    • Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis
    • BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Aceh 10–12 Agustus, Aceh Timur Berpotensi Hujan Sedang-Lebat
    • 1,49 Juta KPM PKH Nasional Ditangguhkan, 5.321 di Antaranya Warga Aceh Timur


    Sumber : Modusaceh.co

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    ridhaAugust 11, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang Kepala Desa (Keuchik) di Aceh Utara berinisial RB (41) diringkus…

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    August 11, 2026

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    August 11, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.