Infoacehtimur.com / Aceh – Seorang warga Kecamatan Lapang, Kab. Aceh Utara bernama Hamdani (35) ‘bikin ulah lagi’ di Peureulak, Aceh Timut. Padahal, sebelumnya pada 2018 dan 2019 ia pernah ditahan oleh polisi karena melakukan tindak pinana.
Residivis ini melakukan tindak pidana Penipuan Uang Palsu pada 2018. Kemudian pada tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana Penipuan. Hamdani (35) saat itu menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.
Jumat kemarin (13 Mei 2022), Hamdani (35) kembali ditangkap oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur. Pria asal Gampoeng Lueng Baro, Kec. Lapang, Aceh utara itu ditetapkan sebagai tersangka akibat ‘bikin ulah’ menipu seorang wanita dengan ‘ber-akting’ menjadi Pak Polisi di Peureulak, Aceh Timur.
Kronologis Penipuan Hingga Nikah Siri
Awallu, Hamdani berkenalan dengan wanita Pereulak yang berinisial KH yang telah berusia 54 tahun, 19 tahun lebih berumur dari si pria Hamdani.
Hamdani (35) saat itu mengenalkan diri sebagai anggota Poltes Aceh Timur kepada wanita KH (54).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim mengatakan bahwa tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur diamankan di rumah mertuanya di wilayah Peureulak”, ujar Kasat Reskrim, Selasa, (17/05/2022).
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., menyebutkan bahwa wanita berinisial KH (54) itu disebut telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka Hamdani.
Entah jurus ular jenis apa yang dipakai, Hamdani (35) telah menerima uang dari wanita paruh baya itu hingga berjumlah sekitar Rp 500 juta.
Tak cukup sebatas duit, Hamdani yang saat itu bermodal dasi dan seragam hitam putih berhasil menikahi KH (54) pada awal bulan Mei 2022.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri.” Ungkap Kasat Reskrim.
Kronologis Penangkapan Residivis ‘Lapang’
Beberapa hari setelah menikah, pihak keluarga wanita berinisial KH (54) merasa ‘aroma’ yang berbeda pada Hamdani. Ya, berbeda jika dibanding aparat kepolisian pada umumnya.
Atas dasar kecurigaan, kemudian pihak keluarga wanita KH (54) melakukan konfirmasi keabsahan KTA yang dimiliki Hamdani. Pihak keluarga ‘mencari kepastian’ identitas Hamdani melalui salah seorang anggota Polisi di Polres Aceh Timur.
Benar saja apa yang dicurigai keluarga KH (54). Hamdani (35) sama sekali tak terdaftar sebagai Anggota Polri di Satreskrim Polres Aceh Timur.
Baca Juga :
- Aceh Timur Siapkan Peserta MTQ XXXVIII Pidie Jaya
- Donasi Warga untuk Calon Bupati Aceh Timur Iskandar Alfarlaky – Zainal Abidin
- Cegah Masuk Rohingya Pol Airud Aceh Timur Patroli Perairan Malam Hari
Polres Aceh Timur pun ‘beraksi’ setelah keluarga korban membuat laporan ke SPKT pada 12 Mei 2022 terkait ‘tipu rayu polisi gadungan’ tersebut.
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Aceh Timur berhasil ‘membungkus’ Hadani (35) si polisi gadungan asal Kec. Lapang, Aceh Utara pada 13 Mei 2022, sehari setelah keluarga membuat laporan ke SPTK Polres Aceh Timur.
Buka: Kumpulan Berita Terkini Aceh Timur & Aceh di Infoacehtimur.com
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya; satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih.
Kemudian, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.