Infoacehtimur.com | Lhokseumawe – Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 31 Mei 2022.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari T Ahmadi mendesak Pemko Lhokseumawe agar mencari solusi alternatif terhadap nasib pegawai honorer yang telah mengabdi di instasi masing-masing.
“Provinsi Aceh khususnya Lhokseumawe masih sangat membutuhkan tenaga honorer yang berkompeten mengingat sumber daya yang kita butuhkan masih sangat banyak,” kata Azhari di Lhokseumawe pada Senin 6 Juni 2022.
Baca Juga:
- Pemerintah Daerah Diminta Segera Data Tenaga Honorer untuk Isi Formasi PPPK dan CPNS
- APBK Aceh Timur Jebol Rp 774 Juta, Pembayaran Honorarium Tim Anggaran Tak Sesuai Ketentuan
- Resmi, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023
Dikatakan Azhari, Pemko Lhokseumawe telah memutuskan kontrak sebanyak 2.753 tenaga harian lepas (THL) pada tahun ini. Hal ini berimbas terhadap jumlah pengangguran di kota berjulukan mantan petro dolar ini.
“Mereka (tenaga honorer) yang diputuskan kontrak ditinggal begitu saja, tidak ada pendampingan atau pembiayaan ketika mereka tidak menjadi pegawai honorer,” terangnya.
Ditegaskan Azhari, kejadian serupa diminta tidak terulang kembali, dikarenakan Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS, namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.
Baca Juga:
- 330 Kg Cicak Kering Asal Padang Diekspor ke Hongkong
- Siap-Siap Bakal Dihapus Tahun Depan! Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Bakal Diangkat jadi PNS dan PPPK
- Menelusuri Khubu Aneuk Lhee Sebagai Makam Bersejarah Bagi Masyarakat
“Memperjuangkan mereka meloloskan ke PPPK sangat tepat dan kita harus bersinergi membangun komunikasi dengan pusat terkait plot formasi yang diberikan, karena jumlah tenaga honorer di Lhokseumawe sangat besar” tandasnya.
Azhari mengimbau, kepada perwakilan DPR di Provinsi menetapkan kebijakan tenaga honorer di daerah mengikuti local wisdom yang memiliki kewenangan khusus, seperti menganggarkan anggaran khusus bagi tenaga honorer yang dapat membantu daerah di Aceh.
“Kita tetap harus memperjuangkan para tenaga honorer baik dalam konteks Pemerintahan Aceh yang sesuai dalam isi MoU Helsingki yang tertuang dalam UUPA berhak mengatur pemerintahannya sendiri,” demikian Azhari.(Fadly P.B)