Infoacehtimur.com | Aceh Tamiang – Seorang ayah Bejat di salah satu Desa di Aceh Tamiang yakni M (43), tega cabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun hingga mengalami trauma berat.
Pelaku diketahui selama ini tinggal bersama 2 orang anak perempuannya, sementara istrinya bekerja sebagai TKW di Malaysia. Terungkapnya kasus tersebut setelah korban melapor kepada Siti Nurlela (41).
Siti Nurlela merupakan petugas Pendamping Rehabilitasi Sosial Kemensos di Aceh Tamiang. Awal mulanya kejadian pencabulan itu dilakukan pada 8 Mei 2022 lalu di rumahnya pukul 21.30 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kapolsek Rantau Iptu Nirwan Norvi mengatakan, saat itu korban tidur di kamar bersama adiknya.
“Modus pelaku saat itu dengan membisikkan sesuatu ke korban dengan ‘Kak, tolong bantuin ayah nanti ya’. Bisikan tersebut tidak diladeni oleh korban, lalu pelaku keluar kamar,” ungkap Iptu Nirwan.
Iptu Nirwan menuturkan, selang 15 menit kemudian pelaku masuk ke kamar korban. Dimana pada waktu itu korban tidur berdua dengan adiknya.
Lanjut dia, dengan kondisi kamar yang gelap pelaku memulai akal bejat nya itu dengan menurunkan celana dalam korban hingga sebatas paha. Sementara adiknya saat itu masih terlelap tidur.
“Setelah kejadian itu, korban mengalami trauma berat dan nekat melaporkan pencabulan ayah terhadapnya ke Siti Nurlela,” tandas Iptu Nirwan.
Didampingi pelapor, kata Iptu Nirwan, membuat laporan ke polisi. Lalu menceritakan sebagimana terjadinya akal bejat ayah kandungnya itu.
“Lalu anggota polisi menahan M, untuk dia disangkakan dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Nirwan.