Infoacehtimur.com | Aceh Tamiang – Ayah bejat di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh yakni berinisial ST (47), di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang karena telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Yaitu tega memperkosa seorang anak tirinya yang masih dibawah umur.
Sementara anak tirinya itu yakni sebut saja Bunga (11), masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) warga Aceh Tamiang. Perbuatan itu terungkap berawal dari kecurigaan ibu kandung Bunga.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim AKP M. Irsal, pada Jum’at (1/7/2022) mengatakan pelecehan seksual itu terjadi sejak Bunga duduk di kelas IV Sekolah Dasar (SD).
“Terungkapnya kasus ini saat ibu kandung Bunga curiga terhadap suaminya yang selalu berdua dengan anaknya sambil peluk-pelukan,” ungkap Irsal.
Baca Juga:
- Kasus Pemerkosaan Santriwati Di Nurussalam Masuk Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Aceh Timur
- Polisi Tangkap Pria 19 Tahun Paksa Siswi Bawah Umur Gituan Hingga Hamil di Aceh
- Empat Pria Perkosa Wanita 14 Tahun Hingga Hamil 5 Bulan di Langsa
Selanjutnya, si ibu menanyakan kepada bunga mengapa terlihat selalu berdua didalam kamar. Namun Bunga mengaku telah di tiduri oleh ayah tirinya dan dilecehkan dengan cara menghancurkan mahkota Bunga.
Ibu korban, lanjut Irsal, setelah mendengar pengakuan anak nya yang telah dilecehkan oleh suaminya. Kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Tamiang dengan LP/B/33/IV/2022/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh pada, Selasa (28/7/2022).
Dikatakannya, setelah menerima laporan itu selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ST.
“Untuk ST, saat ini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Tamiang. Kini dia dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Irsal.