INFOACEHTIMUR.COM – Setelah menangkap para pelaku penebangan pohon Bakau di Desa Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Pemko Langsa kini masyarakat melakukan razia untuk menangkap para pelaku penebangan Bakau.
“Penebangan pohon Bakau ini bisa merusak ekosistem hutan serta memberikan dampak yang sangat buruk ketika air alur pasang,” kata Husni, kepada IAT, saat dimintai keterangan pada, Sabtu (23/4/2022).
Husni mengatakan, jika penebangan hutan Bakau tidak dilarang maka hutan Bakau akan gundul. Serta mengganggu keseimbangan ekosistem ikan laut.
Selain itu, lanjut Husni, kerusakan hutan Bakau yang menjadi habitat bagi plankton dan ikan berbagai jenis bisa mengganggu keseimbangan ekosistemnya.
“Kerusakan hutan bakau menimbulkan berbagai dampak buruk bagi manusia dan lingkungan. Namun, faktanya banyak hutan bakau yang telah rusak karena di tebang oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Husni.
Husni menuturkan, saat air mulai pasang surut dengan mudahnya mengikis pantai dan menyebabkan abrasi. Tanpa adanya hutan bakau, garis pantai akan cepat terkikis dan perlahan menyempit karena abrasi.
Selain itu, tanaman bakau juga merupakan ekosistem yang menjadi habitat banyak makhluk hidup. Jika hutan bakau rusak, hewan-hewan yang hidup di dalamnya akan kehilangan tempat tinggal, tempat menyimpan dan menetaskan telur, tempat berlindung, dan mengalami kematian.
Ikan, udang, kepiting, monyet, katak, penyu, dan hewan lainnya yang tinggal di pohon bakau akan kekurangan habitat, mengalami kematian, dan menurunkan populasi mereka.
Kekuatan akar bakau ini dapat memecah gelombang, menjadikan hutan bakau sebagai peredam badai dan juga tsunami sebelum menerpa pesisir. Serta dapat menciptakan sebuah ekosistem dan oksigen yang cukup bagi manusia.
“Maka dari itu, kami melarang warga Simpang Lhee, maupun orang lain yang akan menebang pohon Bakau. Jika kedapatan akan kami serahkan kepada pihak kepolisian,” tukas Husni.