Close Menu
    info terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Di Bireuen, Penjual Chip dan Agen Togel Dicambuk
    Aceh

    Di Bireuen, Penjual Chip dan Agen Togel Dicambuk

    RedaksiDecember 31, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Bireuen | Bila Anda sebagai penjual Chip Higgs Domino atau pun agen Toto gelap (Togel) ada baiknya pekerjaan itu dihentikan saja. Bila kedapatan dan ditangkap aparat, bisa jadi akan dijatuhi Hukuman cambuk dimuka umum.

    Tak percaya, lihat saja, seorang penjual chip Higgs Domino dan dua bandar Togel dihukum cambuk, lantaran terlibat dalam aksi perjudian (maisir). Ketiga terpidana pelanggaran syariat Islam ini, kemudian dirotani hukuman cambuk di halaman Mesjid Agung Bireuen, Jum’at 31 Desember 2021.

    Advertising
    Demo

    Hukuman itu dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum Jinayat sesuai Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Tiga terhukum itu masing-masing Bustami bin Ilyas, warga Kecamatan Jangka. Ia terbukti telah menjual chip domino dan divonis 40 kali cambuk, dikurangi masa penahanan selama 41 hari, maka dikurangi dua kali sehingga dicambuk sebanyak 38 kali. Barang bukti uang Rp 1,4 hasil bisnis chip itu.

    Kemudian, Nurdin bin Ubit yang terbukti secara sah dan meyakinkan, telah menyediakan fasilitas judi togel sehingga harus menjalani uqubat ta’zir cambuk sebanyak 37 kali, dari vonis hakim 40 kali dan dikurangi masa penahanan selama 75 hari.

    Selanjutnya, M Isa bin Sulaiman menerima hukuman cambuk sebanyak 9 kali dari putusan hakim 12 kali cambukan, dikurangi tiga kali karena telah menjalani masa penahanan selama 75 hari.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    ridhaMay 14, 2026

    Infoacehtimur.com, Lhokseumawe – Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe membuka ruang belajar mencintai alam dan peduli isu…

    Korupsi Rp1,2 Miliar, Direktur BUMD Aceh Timur Diseret ke Pengadilan Tipikor

    May 14, 2026

    Ditolak RS Akibat Salah Data Desil, Penjual Air Kelapa Aceh Timur Ditanggung BPJS Setahun oleh Bupati Al-Farlaky

    May 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.