Infoacehtimur.com | Aceh – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Provinsi Aceh menangkap pelaku penembak dua petani di Kabupaten Aceh Besar.
Insiden penembakan dua petani itu pada Kamis (12/5/2022) lalu. Saat korban pulang dari kebunnya di Kawasan Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Dilansir Serambinews, terduga pelaku eksekutor tersebut berinisial FR alias MU.
Ia ditangkap pada Kamis (16/06/2022) di tempat persembunyiannya di Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit hp jenis Nokia 105.
“Lokasi penangkapan FR alias MU terduga eksekutor penembak dua petani itu merupakan kampung Ayahnya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, Senin (20/6/2022).
Baca Juga:
• Dor! Dua Warga Aceh Meninggal Dunia Ditembak OTK
Winardy menyebutkan, senjata api yang digunakan terduga eksekutor saat menembak dua petani yaitu Ridwan dan Maimun warga Aceh Besar masih dalam pencarian tim Ditreskrimum Polda Aceh.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, senjata api yang digunakan saat melakukan eksekusi disimpan di sekitar lokasi.
“Pengakuan pelaku, senjata disimpan di sekitar lokasi. tapi kita belum mendapatkan. Karena pengakuan eksekutor lokasi penyimpanan senjata juga diberitahu kepada tersangka otak pelaku dan pendamping setelah melakukan penembakan,” sebutnya.
Masih kata Winardy, kepada penyidik, FR mengaku senjata yang digunakan untuk menghabisi kedua petani di Aceh Besar itu merupakan senjata api laras panjang jenis M-16 yang diperoleh dari AW tersangka otak pelaku.
Baca Juga:
- Warga Aceh Utara Meninggal Dunia di Wisata Renang Langsa, Begini Ceritanya
- Dua Remaja Hanyut Saat Berwisata ke Pantai Kuala Parek Aceh Timur
- Bupati Rocky Ajak Warga Kembangkan Potensi Wisata Kuliner di Kuala Parek, Aceh Timur
“Pengakuan FR senjata api laras Panjang jenis m 16 itu diberikan oleh AW, tapi kita masih menjalami asal usul senjata tersebut,” jelasnya.
FR mengeksekusi korban Ridwan dan Maimun atas perintah AW dengan imbalan upah uang tunai di bawah Rp 10 juta dan juga dijanjikan akan mendapat pekerjaan dari AW.
“Pengakuan FR dia mendapat upah uang di bawah Rp 10 juta, angka pastinya lagi kita dalami karena pengakuan tersangka berubah-ubah, namun uang upah yang dijanjikan belum diterima oleh FR,” sebutnya.
Hingga kini terdapat tujuh terduga pelaku, yaitu M, DW, RZ, ZD, MY, AW, dan FR, warga Aceh Besar.
Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
Mereka berperan sebagai eksekuotor, pendamping eksekutor, otak pelaku, dan pemberi informasi.
Mereka dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
SEBAGIAN ARTIKEL TELAH TAYANG DI SERAMBINEWS