Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Rahn Gadai Emas Syariah atau disebut juga pembiayaan rahn pada Bank Aceh Syariah menggunakan prinsip syariah dengan akad Qardh, Rahn dan Ijarah.
Prinsip ini yaitu penyerahan hak penguasaan secara fisik atas barang berharga berupa emas (lantakan dan atau perhiasan beserta aksesorisnya) dari nasabah kepada bank sebagai agunan atas pembiayaan yang diterima.
Qardh Beragun Emas adalah solusi tepat dalam memenuhi kebutuhan dana bersifat segera yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
Proses pencairan sangat mudah dan cepat dengan fasilitas tempat penyimpanan barang jaminan yang aman.
Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
LKPJ Gubernur: DPRA Pertanyakan Penurunan Pendapatan dari Dividen Bank Aceh
Bank Aceh Serahkan Pembagian Laba Untuk Pemkab Aceh Timur Sebesar Rp 1,6 M
Adapun Persyaratan yang dibutuhkan hanya Mengisi formulir permohonan, Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy bukti identitas, Menyerahkan barang gadai berupa emas perhiasan atau lantakkan, dan Menandatangani Akad/Perjanjian Gadai
Program ini hanya di Peruntukan untuk Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas.
Dan Keuntungan yang akan di dapat seperti, Ujroh/biaya sewa hanya Rp.4.500/gram/bulan, Pinjaman optimal sesuai jaminan, Pinjaman dapat diperpanjang, Penyimpanan jaminan aman, Pelunasan bisa sewaktu-waktu, Proses sangat mudah dan cepat.
Untuk Proses Pencairan, Nasabah datang bawa persyaratan—>Petugas menaksir Emas dan memberi info pinjaman optimal–>Tandatangan Akad oleh Nasabah dan petugas–>Pencairan pinjaman pada rekening nasabah
Untum Jenis Agunan bank aceh meliputi Emas Perhiasan, Emas Batangan/Lantakan dan Emas Batangan/Bersertifikat.
Mudah Bukan…
Banyak orang berpikir untuk mendapat pembiayaan dari bank sangat sulit dan membutuhkan waktu lama karena banyaknya syarat administratif serta birokrasi yang harus diselesaikan nasabah. “Padahal tidak selalu benar kondisinya seperti itu,” kata salah satu Costumer Service (CS) terbaik Bank Aceh Syariah, Intan Baiduri
Menurutnya, Bank Aceh Syariah menjawab persoalan tersebut dengan menawarkan salah satu produk unggulannya berupa Pembiayaan Qard Beragun Emas iB atau Gadai Emas, seperti yang sudah dijalankan selama ini dan tetap diteruskan ketika Bank Aceh syariah 100 persen.
Intan memastikan dalam produk pembiayaan Qard ini, keamanan agunan (emas) dijamin keamanannya karena bank menggunakan prosedur pengamanan sesuai standar ditetapkan OJK.
Selain itu, seluruh agunan nasabah juga dicover oleh asuransi, sehingga ketika nasabah mengklaim kembali agunannya, pihak bank akan mengembalikan ke nasabah secara utuh tanpa cacat sedikit pun alias masih sesuai aslinya, seperti saat diserahkan.
Intan menambahkan Bank Aceh Syariah menawarkan produk Pembiayaan Qard Beragun Emas iB juga untuk membantu aktivitas ekonomi masyarakat, seperti tambahan modal untuk pedagang atau kebutuhan dana cepat lainnya untuk pengusaha jasa konstruksi, termasuk untuk kebutuhan pengurusan warkat Bank Garansi.