Infoacehtimur.com | Banda Aceh – PSDKP atau di sebut dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Lampulo Banda Aceh, kembali menangkap satu kapal nelayan asal Aceh Timur, Boat tersebut mengguna pukat harimau (Trawl) dengan muatan ikan berisi sekitar 1,3 ton.
Diketahui Penangkapan Boat bernama KM Bunga Seroja yang berasal dari Aceh Timur pada Kamis 7 April 2022, adapun kasus penangkapan serupa sejak tahun 2021 hingga hari ini sudah empat kasus yang ditangkap dari kapal nelayan Aceh Timur.
Penangkapan tersebut karena melanggar Qanun Aceh nomor 7 tahun 2010 tentang perikanan serta beberapa ketentuan nasional lainnya.

Baca Juga:
- Kapal Nelayan Tenggelam di Laut Peureulak dan 9 ABK KM Sumber Kharisma Di Evakuasi
- Nelayan Aceh Timur Kembali di Pulangkan dari Negara Mueang Thai
- 19 Nelayan Aceh Timur kembali di Tangkap di Laut Thailand
“Kami baru saja menangkap satu kapal nelayan KM Bunga Seroja pengguna pukat trawl berasal dari Aceh Timur, dan ini merupakan kasus keempat,” kata Sub Koordinator Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Lampulo, Herno Adianto.
Selain kapal, kata Herno, pihaknya juga mengamankan delapan Anak Buah Kapal (ABK) termasuk nakhodanya. Saat ini kapal tersebut masih disita pihaknya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pagi tadi Selasa 12 April 2022 dilakukan pengukuran kapal.
“Saat ini posisinya sedang dilakukan pemeriksaan, dan kami juga lakukan pengukuran ulang terhadap kapal itu karena dicurigai ada yang tidak sesuai ukurannya,” ujarnya.
Baca Juga:
- Pakai Jaring Pukat Trawl 2 Kapal Boat Aceh Timur di Amankan TNI AL
- Nelayan Aceh Timur Kembali di Pulangkan dari Negara Mueang Thai
- Jalur Terkstrim Aceh Timur Sangat Rawan Musibah
Sementara itu, Kepala PSDKP Lampulo Akhmadon menjelaskan bahwa alat tangkap trawl tersebut sifatnya sangat aktif, namun dilarang karena dapat merusak dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.***
Sumber: KBA.One