Infoacehtimur.com | Langsa – AS (36), berstatus Janda di Lorong KB, Gampong Matang Seulimeng, Langsa Barat nekat pasok pria beristri yakni MR (39), warga yang tinggal di Kabupaten Aceh Timur.
Kasus jarimah pasangan non muhrim AS dan MR ini sudah diamankan Dinas Syariat Islam Kota Langsa, sebelumnya diamankan oleh warga.
Penggerebekan pasangan bukan suami istri itu di rumah kontrakan. Berawal dari kecurigaan masyarakat,
Sebelumnya, diawali kecurigaan warga setempat terhadap salah satu rumah kontrakan yang dihuni janda AS, terjadi dugaan perzinahan antara AS dan MR.
Saat Kejadian
Selanjutnya pada Senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, pemuda dan Keplor Lorong KB Gampong Matang Seulimeng mendatangi rumah kontrakan itu.
Namun aksi mesum janda dan pria itu di rumah kontrakan diketahui warga hingga melakukan penggerebekan.
Keduanya sempat diamankan ke kantor desa sebelum diserahkan ke Polisi Wilayahatul Hisbah kota Langsa.
Bahkan saat diintrogasi petugas dalam pemeriksaan, janda AS dan pria MR mengaku sudah melakukan hubungan suami istri atau perzinahan sebanyak satu kali.
MR mengaku sudah melakukan perzinahan sebanyak 1 kali di ruang tamu rumah kontrakan yang ditempati janda AS sebelum digerebek warga.
Saat ini keduanya masih diamankan di Dinas Syariat Islam Kota Langsa untuk menjalani pemeriksaan.
Kronologi Penggerebekan
Penggerebekan pasangan bukan suami istri itu di rumah kontrakan berawal dari kecurigaan masyarakat.
Informasi diperoleh Serambinews.com, penggerebekan itu diawali kecurigaan warga setempat terhadap salah satu rumah kontrakan yang dihuni janda AS, terjadi dugaan perzinahan antara AS dan MR.
Selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIB, pemuda dan Keplor Lorong KB Gampong Matang Seulimeng mendatangi rumah kontrakan itu.
Saat pintu rumah itu digedor, AS lama baru membukanya.
AS tidak bisa mengelak karena terbukti di dalam rumah yang baru dikontraknya beberapa pekan ini terdapat pria MR.
Mereka tidak bisa menunjukkan surat sah kawin.
Sempat Diintip Warga saat Berzina
Perbuatan janda AS dan pria MR berbuat mesum sempat diintip warga.
Sebelum digerebek, warga sempat mengintip dari ventilasi rumah kontrakan yang ditempati janda itu.
Saat itu warga sontak melihat pasangan janda AS dan pria beristri asal Aceh Timur MR melakukan perbuatan di luar nikah.
Sehingga warga langsung menggedor pintu rumah kontrakan yang dihuni janda AS.
Sempat Diamankan ke Kantor Keuchik
Keuchik Gampong Matang Seulimeng, Mursalin, kepada Serambinews.com, Selasa (17/5/2022), mengatakan, malam itu warga setempat yang curiga mendatangi rumah kontrakan yang baru ditempati AS itu.
Saat diketuk pintu oleh warga, janda AS tidak langsung membukanya.
Barulah AS membuka pintu rumah dan didapati ada lelaki berstatus non muhrimnya di dalam.
Untuk menghindari hal-hal yanh tidak diinginkan terjadi, pasangan tanpa ikatan nikah AS dan MR tersebut diamankan ke Kantor Keuchik Gampong Matang Seulimeng.
“Malam itu saya ditelepon warga, ada menggerebek pasangan non nuhrim di rumah kontrakan Lorong KB, selanjutnya AS dan MR kita amankan langsung ke Kantor Keuchik,” ujarnya.
Mengaku Sudah Berzina 1 Kali
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI & PD) Langsa, Aji Asmanuddin, melalui Danton Wilayahatul Hisbah (WH), mebenarkan ada mengamankan pasangan non muhrim yang diserahkan oleh pihak Gampong Matang Seulimeng.
“Sejak malam itu pasangan AS dan NR sudah diamankan di Kantor DSI & PD Langsa untuk proses pemeriksaan setelah diserahkan oleh keuchik dan perangkat Gampong Matang Seulimeng,” jelas Heri.
Menurut Danton WH, pasangan AS dan MR tanpa ikatan nikah sah tersebut mengaku malam itu sudah melakukan perzinahan sebanyak 1 kali di ruang tamu rumah kontrakan yang ditempati janda AS.
“Kasus jarimah pasangan non muhrim AS dan MR ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sesuai permintaan warga,” imbuh Heri.
Artikel ini telah tayang di Serambinews dengan judul yang berbeda.