INFOACEHTIMUR.COM | Tiga aparatur Desa Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aset desa. Ketiga tersangka menjual pondok pengajian hingga Polindes seharga Rp 809 juta.
Tiga orang yang dijadikan tersangka adalah HD (kepala desa), B (bendahara desa) dan K (sekretaris desa). Ketiganya langsung ditahan dj Rutan Takengon selama dua puluh hari.
“Berdasarkan hasil gelar perkara telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap ketiganya. Mereka kita tetapkan sebagai tersangka sejak kemarin,” kata Kajari Aceh Tengah Yovandi Yazid kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Yovandi mengatakan, ketiga tersangka diduga menjual aset desa berupa lapangan voli, sumur, pondok pengajian dan Polindes. Aset tersebut telah dilakukan ganti rugi oleh pihak PLN untuk pembangunan river channel improvement PLTA Peusangan.
Proses ganti rugi disebut dilakukan pada 2020 lalu dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 809 juta. Rivandi menjelaskan, uang itu masuk ke rekening desa serta rekening milik tersangka.
“Uang tersebut telah habis digunakan oleh para tersangka untuk keperluan pribadi,” jelas Rivandi.
Menurutnya, berdasarkan hasil perhitungan daerah oleh inspektorat Aceh Tengah terdapat kerugian daerah sebesar 809 juta. Dia mengatakan tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.[Detikcom]