Infoacehtimur.com | Bireun – Kasus mayat dalam sumur dengan korban Farhan (23) warga Desa Pulo Pineung Meunasah Dua Jangka, Bireuen, tersangka berinisial Ism (27) tidak lain adalah teman korban dan juga warga Desa Pulo Pineung Meunasah Dua, Jangka Bireuen. Menyangkut motif pembunuhan pengakuan tersangka karena dendam antara keduanya.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan, kasus pembunuhan tersebut sudah direncanakan dan motifnya dendam. “Motifnya dendam, bukan soal asmara,” ujar Kasat Reskrim meluruskan informasi berkembang selain dendam juga kasus asmara.
Persoalan asmara sengaja dikembangkan tersangka untuk mengelabui penyidik. Kapolres Bireuen mengatakan, kedua mereka berteman sejak lama, menurut pengakuan tersangka, dua bulan lalu korban meminjam Hp tersangka, Hp merek Oppo itu digadaikan kepada orang lain seharga Rp 1 juta lebih, uang gadai Hp tersebut digunakan korban sebagai ongkos ke Banda Aceh.

Beberapa kali pernah ditagih oleh tersangka, namun Hp tersangka belum dikembalikan dan dijanjikan akan dikembalikan pada 17 Ramadhan lalu, bahkan perjanjian terakhir akan dikembalikan pada empat lebaran Idul Fitri.
Pengakuan tersangka demikian, karena sudah beberapa kali HP diminta belum dikembalikan, maka tersangka merencanakan untuk membunuh dan dilakukan pada Sabtu (30/04/2022) malam.
“Pembunuhan sepertinya sudah direncanakan, salah satunya mengajak korban mencari narkotika jenis sabu, konsumsi bersama dan tersangka sudah membawa pisau dapur,” ujar Kapolres Bireuen.
Baca Juga:
- Polres Aceh Timur Gelar Rekonstruksi 15 Adegan Pembunuhan Warga Pante Bidari
- Ungkap Kasus Pembunuhan, 31 Personel Polres Aceh Timur Dapat Penghargaan
- Cinta Asrawati Berakhir dengan Pembunuhan
Pada malam kejadian, di kawasan lokasi dekat sumur, keduanya berhenti, korban memainkan Hp sedangkan tersangka hanya menonton saja di belakang karena Hp tidak ada dan Hp juga belum dikembalikan.
“Itu pengakuan tersangka, jelasnya tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap korban dan pembunuhan direncanakan,” ujar Kapolres Bireuen.
Terhadap kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 338 sub pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun penjara.***
Baca Juga:
- Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci
- Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company
- Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial
- Penjualan Senjata Mainan dan Petasan di Langsa Anjlok Jelang Idul Adha
Sumber: Serambi Indonesia