Close Menu
    info terkini

    Penyusun UU Tamatan SMA Gaji Puluhan Juta, Guru Honorer Taman S1 Cuma 200 Ribu

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > kepala Kemenag Aceh Dukung Surat Edaran Menag Yaqut Tentang Aturan Pengeras Suara di Masjid
    Aceh

    kepala Kemenag Aceh Dukung Surat Edaran Menag Yaqut Tentang Aturan Pengeras Suara di Masjid

    RedaksiFebruary 26, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Banda Aceh  | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Iqbal tidak mempersoalkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

    Menurut Kanwil Iqbal tidak ada larangan terhadap penggunaan pengeras suara, namaun yang ada hanyalah pengaturan tentang tertib dalam penggunaannya saja.

    Advertising
    Demo

    Sedangkan berita Terkait apa yang diberitakan di berbagai media dan menyebutkan Menteri Agama membandingkan toa masjid dengan gonggongan anjing, menurutnya tidaklah benar.

    Baca Juga:

    • Penyusun UU Tamatan SMA Gaji Puluhan Juta, Guru Honorer Taman S1 Cuma 200 Ribu
    • Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur
    • KPA Peureulak Gelar Silaturahmi dan Santunan Yatim, Doakan Syuhada Aceh Pasca Idul Adha
    • BREAKING NEWS: Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Kepala BGN
    • Baru Pulih dari Banjir, Huntara Korban Banjir Aceh Utara Porak-Poranda Diterjang Angin Kencang

    “Coba sama-sama kita dengar dan simak kembali yang disampaikan Gus Menteri, hanya membuat tamsilan saja. Tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Ia hanya memberikan contoh tentang cara menjaga suasana kekeluargaan dan keharmonisan masyarakat,” kata Iqbal seperti dilansir dari laman resmi Kemenag Aceh, Jumat (25/2).

    Menurut Iqbal, bisa dibayangkan kalau penggunaan pengeras suara digunakan bukan pada tempatnya apalagi digunakan oleh orang yang tidak tepat pula, pasti memunculkan persoalan baru. Tentunya yang akan mengganggu kenyamanan dan persaudaraan.

    Iqbal berharap kepada semua pihak untuk tidak salah memahami apalagi terprovokasi.

    “Saat itu Menag menjelaskan soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam,”

    “Tetapi ini harus diatur, tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan,” jelasnya.

    Dikatakannya, aturan ini dibuat untuk tetap menjaga kemaslahatan dan penuh pertimbangan.

    “Kita juga tau, saat ini begitu banyak masjid dan musala yang dibangun berdekatan, kalau semua suara diwaktu bersamaan muncul, dimungkinkan tidak fokus terhadap yang disampaikan. Cuma mengenai pengaturan waktu yang diatur dalam SE tersebut supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.

    Iqbal menjelaskan adanya Surat Edaran tersebut agar menjaga ukhwah sesama, bersikap toleransi, membangun harmonisasi dan kerukunan antar umat terawat dengan baik.***

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur kabar internasional Kemenag aceh timur Menag RI Menag Yaqut
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Penyusun UU Tamatan SMA Gaji Puluhan Juta, Guru Honorer Taman S1 Cuma 200 Ribu

    zakariaJune 3, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Data Badan Pusat Statistik BPS periode 2024-2029 kembali memicu amarah publik.…

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026

    KPA Peureulak Gelar Silaturahmi dan Santunan Yatim, Doakan Syuhada Aceh Pasca Idul Adha

    June 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Penyusun UU Tamatan SMA Gaji Puluhan Juta, Guru Honorer Taman S1 Cuma 200 Ribu

    June 3, 2026
    terpopuler

    ENAM BULAN JALAN MATI, JEMBATAN PATAH: Warga Buka Jalan Sendiri, BPJN Cuma “Kaji & Imbau”

    May 30, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.