Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Iqbal tidak mempersoalkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Kanwil Iqbal tidak ada larangan terhadap penggunaan pengeras suara, namaun yang ada hanyalah pengaturan tentang tertib dalam penggunaannya saja.
Sedangkan berita Terkait apa yang diberitakan di berbagai media dan menyebutkan Menteri Agama membandingkan toa masjid dengan gonggongan anjing, menurutnya tidaklah benar.
Baca Juga:
- Pembangunan SDN Sarah Gala Tertahan Dokumen Tanah, Pemkab Aceh Timur Siapkan Ruang Kelas Darurat
- Pemkot Padang Sumbang Dana Miliaran Tiga Kabupaten Untuk Pemulihan Pascabanjir, Aceh Timur Dapat Bagian 2 M
- Pelantikan Keuchik Gelombang IV Aceh Timur Direncanakan Ini Jadawalnya
- Buraq Terbang FC Juara Piala Pemuda Cup 3 Usai Kalahkan Tiger FC 2-0
- Pembangunan Koperasi Merah Putih Paya Demam 4 Capai 95 Persen, Keuchik: Harap Jadi Pusat Ekonomi Warga Pascabanjir
“Coba sama-sama kita dengar dan simak kembali yang disampaikan Gus Menteri, hanya membuat tamsilan saja. Tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Ia hanya memberikan contoh tentang cara menjaga suasana kekeluargaan dan keharmonisan masyarakat,” kata Iqbal seperti dilansir dari laman resmi Kemenag Aceh, Jumat (25/2).
Menurut Iqbal, bisa dibayangkan kalau penggunaan pengeras suara digunakan bukan pada tempatnya apalagi digunakan oleh orang yang tidak tepat pula, pasti memunculkan persoalan baru. Tentunya yang akan mengganggu kenyamanan dan persaudaraan.
Iqbal berharap kepada semua pihak untuk tidak salah memahami apalagi terprovokasi.
“Saat itu Menag menjelaskan soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam,”
“Tetapi ini harus diatur, tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan,” jelasnya.
Dikatakannya, aturan ini dibuat untuk tetap menjaga kemaslahatan dan penuh pertimbangan.
“Kita juga tau, saat ini begitu banyak masjid dan musala yang dibangun berdekatan, kalau semua suara diwaktu bersamaan muncul, dimungkinkan tidak fokus terhadap yang disampaikan. Cuma mengenai pengaturan waktu yang diatur dalam SE tersebut supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
Iqbal menjelaskan adanya Surat Edaran tersebut agar menjaga ukhwah sesama, bersikap toleransi, membangun harmonisasi dan kerukunan antar umat terawat dengan baik.***

