Close Menu
    info terkini

    Dayung Aceh Timur Raih 27 Tiket Lomba Menuju PORA 2026 Aceh Jaya

    July 4, 2025

    BSI Idi Rayeuk Dinilai Melakukan Praktik Tidak Wajar, Penerima BSU Protes

    July 4, 2025

    Pelaku Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur Ditangkap, Senjata dan Peluru Diamankan

    July 4, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Keputusan Sudah Bulat, PNS dan Honorer Dihapus Tahun Depan
    Aceh

    Keputusan Sudah Bulat, PNS dan Honorer Dihapus Tahun Depan

    RedaksiJuly 24, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ad Interim) Mahfud MD telah meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Adapun pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

    Dengan ketentuan tersebut, pemerintah sepakat untuk menghapus tenaga honorer dalam tubuh birokrasi. Para kepala daerah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia telah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, tanpa terkecuali.

    “Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud dikutip Sabtu (23/7/2022).

    • Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
    • Kiamat PNS Direstui Jokowi, Posisi Ini Akan Tersingkir Duluan
    • Bupati Aceh Timur Diminta Tagih Kelebihan Bayar Honorarium Tim Anggaran Sebesar Rp774 Juta
    • Resmi, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023

    Sebelumnya, Kementerian PAN & RB juga telah menerbitkan edaran khusus terkait penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

    Aturan tersebut sebelumnya diteken oleh Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.

    Mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan, misalnya sebagai berikut.

    Dalam Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini juga berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

    Adapun pada saat aturan ini berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

    Pasal 99 ayat 2 berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

    PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

    Artikel / CNBC Indonesia

    Banda Aceh Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Dayung Aceh Timur Raih 27 Tiket Lomba Menuju PORA 2026 Aceh Jaya

    zakariaJuly 4, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Tim Dayung Kabupaten Aceh Timur berhasil menduduki peringkat 3 se-Aceh pada…

    BSI Idi Rayeuk Dinilai Melakukan Praktik Tidak Wajar, Penerima BSU Protes

    July 4, 2025

    Pelaku Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur Ditangkap, Senjata dan Peluru Diamankan

    July 4, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat

    June 30, 2025

    Bantuan Baitul Mal Aceh Cair untuk Masyarakat Kurang Mampu

    June 30, 2025

    Baitul Mal Aceh Siap Salurkan Bantuan Modal Usaha, Aceh Timur Begini Katanya!

    June 30, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,245
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.