Close Menu
    info terkini

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Ketua DPRA Ungkap Mendagri Telah Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh
    Aceh

    Ketua DPRA Ungkap Mendagri Telah Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

    RedaksiMay 27, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang baru, Saifurl Bahri atau akrab disapa Pon Yahya mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tahun 2016 silam.

    Pembatalan itu tercantum dalam Surat Kemendagri RI Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditandatangani langsung Mendagri Tjahjo Kumolo dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

    Namun demikian Pon Yahya mengaku tidak mengetahui adanya pembatalan tersebut dan baru tahu setelah dirinya dilantik sebagai ketua DPRA beberapa waktu lalu.

    “Membatalkan ini sama sekali tidak diketahui, ini dibatalkan oleh Tjahjo Kumolo atas nama Mendagri karena katanya bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah,” ucap politisi Partai Aceh itu kepada sejumlah wartawan di ruang Serba Guna DPRA, Jum’at (27/5/2022) pagi.

    Ia mengatakan usai dilantik sudah mengunjungi Mendagri bersama Mualem dan anggota DPR RI, T.A Khalid. Saat itu kedatangan mereka untuk mempertanyakan pembatalan tersebut. Namun dimintai bukti surat secara fisik, Mendagri tidak dapat menunjukkannya surat pembatalan itu karena khawatir akan terjadi konflik.

    “Kemudian kami menyanggah PP nomor 77 tahun 2007 tersebut, yang dimaksud dengan PP tersebut berbicara lambang dan daerah. Di Aceh seperti bulan sabit, yang disahkan DPRA Bendera bulan bintang, bukan bulan sabit, itu mana yang diubah terlebih dahulu, kita beri tawaran untuk mengubah PP,  jika ingin menghantam Bendera Aceh,” tegasnya.

    Baca Juga: BPMA Sebut Qanun Migas Aceh. Sebelumnya, SKK Migas Sudah Buka Data Lokasi Sumur Minyak Tradisional.

    Baca Juga : Pengibaran Bendera Aceh Dibahas oleh Wakil MPR dan Menteri

    Lalu, untuk mekanisme pembatalan produk daerah, kata dia, hanya berlaku 2×30 hari dari Mendagri.

    “Artinya, jika sudah melewati batasan waktu tersebut membatalkan itu bukan menjadi wewenang Mendagri melainkan Mahkamah Agung,” ucapnya.

    Dalam pertemuan dengan wartawan itu, Pon Yhaya turut didampingi Anggota DPRA dari Partai Aceh, Tarmizi, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Khudri, dan Kasubbag Humas, Protokol, dan Publikasi, Mawardi Adami.

    Editor : Uci Setiawan / Rubrik : Parlementaria / Sumber : Anteroaceh.com

    Bendera Bulan Bintang Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    zakariaJuly 26, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Keluarga Muhammad Nadir, seorang warga Aceh Timur, tengah dilanda kesedihan mendalam…

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,351
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.